Kippy Bengkulu

Menginisiasi Peraturan Desa dan Penguatan Kelembagaan Di Desa Muara Dua, Desa Sumber Harapan dan Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur


10.38 |

Taman Nasional Bukit Baris Selatan (TNBBS) adalah salah satu Taman Nasional yang ada di Bagian Selatan Provinsi Bengkulu. Dan sejak dua tahun terakhir Ulayat konsern terhadap pelestarian sumberdaya alam khususnya kehutanan, bersama kelompok dampingan dan Pemerintah daerah Kabupaten Kaur (Dinas Kehutanan) telah pula bersama-sama berkomitmen dalam sebuah kolaborasi pengelolaan kawasan penyangga TNBBS secara terpaduSalah satu dari upaya dalam mewujudkan sebuah pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan dan mengarah pada peningkatan ekonomi masyarakat lokal khususnya masyarakat yang berdampingan dengan TNBBS maka, dibangun dan diinformasikannya sebuah konsep perencanaan desa yang Partisipatif dengan melihat berbagai sektor, dengan demikian diharapkan fasilitas dan dukungan dari para pihak secara tetap dan berdaya guna bagi masyarakat di daerah Penyangga TNBBS.
Sejak dua bulan ini, Juni-Agustus 2006, Yayasan Ulayat atas dukungan WCS-IP melakukan upaya pendampingan yang dilakukan secara intensif dan penguatan kelembagaan lokal di Tiga Desa di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, pada kesempatan ini Ulayat telah melakukan inisiasi tindak lanjut pada Desa, Muara Dua dan Sumber Harapan dan Tebing Rambutan dengan berbagai implementasi kegiatan yang bersifat teknis maupun non teknis berdasarkan isu strategis.
Beberapa hasil capaian Implementasi ini membuktikan adanya keterbukaan dan kerja sama antar masyarakat itu sendiri melalui inisiatif-inisiatifnya dalam mengatur, menjaga, mengelola sumberdaya yang dimiliki melalui kearifan lokal kelancaran dari proses ini tentunya tak lepas dari adanya komitmen dan dukungan Pemerintah daerah dalam melihat potensi Sumberdaya sebagai sebuah Aset daerah yang layak dipelihara dan dikelola serta dijaga secara bersama sama.
Selain itu, melalui proyek ini, Ulayat juga telah mendorong inisiator lokal melalui penguatan kapasitas (panduan modul CO) dalam menfasilitasi kelompok-kelompok tani yang diharapkan pula dapat mengawal/menjaga proses-proses tindak lanjut Implementasi dari kesepakatan yang telah dibangun.
lengkapnya www.ulayat.or.id


You Might Also Like :


0 komentar: