Kippy Bengkulu

test posting

Posted On 09.17 by Imrodili 0 komentar

Test poting lagii

berikut test posting


Album keluarga Ku

Posted On 07.20 by Imrodili 1 komentar


Album ini ketika Usia aku baru 5 Tahun.
Bapak dan Ibu masih terlihat Gagah.
Sedangkan di depanku adalah adek Perempuanku
aku merasa sangat kasihan sekali dia diturunkan kedunia karena menanggung penderitaan, walaupun usianya sudah 2 Tahun dia hanya bisa menagis. jangankan untuk bisa duduk telungkup aj seperti itu susah, dia Cacat Lumpuh.
Mungkin Allah kasihan melihat dia, akhirnya Allah kembali Mengambilnya.


Kampung Ku Sayang

Posted On 04.27 by Imrodili 3 komentar

Aku mencoba sedikit untuk bercerita tentang kampungku.

Sejarah Kampungku.
Aku akan memulai cerita ini pada Tahun 1987an.
sebenarnya kampungku sudah ada sebelum tahun 1987 tepatntnya di Tepi sungai Air Nasal bersebelahan dengan Desa Tj. Betuah, menurut cerita bapak, dulu anatara Desa Tj. Beringin dan Tj. Baru (benteng) selalu ada perkelahian antar masyarakat hal ini disebkan karena saling mengolok-olok bahasa,

Pada Tahun 1987 terjadi banjir Besar yang mengakibatkan kerugian cukup besar bagi masyarakat tj. Beringin dan Tj Baru, Menurut ibu, keluarga kami juga mengalami kerugian yang cukup besar juga, Kopi yang di titipkan pada Wak (kakak Ibu) sebanyak 3 Ton (3000kg) terbawa oleh air semua padahal kopi itu merupakan hasil pertama Bapak dan Ibuku berkebun, saat itu harga Kopi cukup mahal yaitu 8000 rupiah per kilogramnya, tapi harga motor aja masih 3000jtan, harga minyak tanah 200/ltr, semen 2500/sak, jadi harga kopi saat itu sangat membantu sekali karena 1 kg aj dapat di tukar dengan banyak kebutuhan.

Usulan dari Kades (arjo) ke Dinas Sosial pada saat itu adalah Ibu Haryati Subagio sebagai Mensos, agar Desa ini dipindahkan, Pihak pemerintah menanggapinya bahakan Ibu menteri langsung terjun kelapangan untuk menyakisikan dan meresmikan Perpindahan Desa kami.
Masih Tahun 1987 Akhirnya Kampungku dipindahkan ke Wilayah Maje lebih kurang 5 km dari desa sebelumnya, pada saat itu umurku 4 tahun...
aku merasa kurang nyaman sekali di daerah ini,karena udaranya sangat panas sekali dan tidak ada lagi tempat mencari ikan karena jauh dari air sungai.

Tahun berganti Tahun Umurku memasuki Usia sekolah, Pada memasuki umur 7 Tahun aku disekolahkan oleh bapak ibuku di SDN Tanjung beringin saat itu SDN tanjung beringin masih bergabung dengan SDN TJ. Baru, SDN Tj. beringin masuknya siang dan Tj. Baru Pagi. awalnya kami masih saling menerima dua sekolah dalam 1 tempat karena belum lama di landa banjir...tapi suasananya sangat memanas, mulai timbul komplik antar suku lagi, akhirnya pada saat itu kepala sekolahnnya Pak Hasan mengusulkan untuk bangun sekolah Baru SDN tj. beringin.akhirnya di penuhi...pada saat aku kelas 2 SD.


Tahun-tahun Berganti....
Rindu kehidupan di kampung…. dulu bahkan pernah terbersit keinginan untuk tidak kembali kekampung halamanku, kekurangan fasilitas yang menghambat kemajuan, kesulitan mendapatkan hal-hal yang dibutuhkan, perasaan tidak aman karena keprimitifan pola pikir sebagian masyarakat kampungku yang masih menganggap suku mereka yang terbaik sehingga sering memancing keributan, kecemburun sebagian masyarakat yang malas bekerja terhadap keberhasilan pendatang yang tekun bekerja yang juga sering memancing keributan juga, benar-benar membuatku ingin tinggal sejauh jauhnya dari kampung halamanku itu, tapi…tidak untuk saat ini, aku begitu ingin berada disana, berjuang bersama masyarakatku untuk memajukan kampung halmanku. maafkan aku kampung halamanku, jika aku sempat melupakanmu…jika aku tak kembali, lalu siapa yang akan memperbaikimu, siapa yang akan memajukanmu? Siapa yang akan menjadikanmu sebagai kebanggaan?


Hal-hal yang sangat aku sayangkan dari kampung halamanku kesadaran sebagian besar masyarakat yang masih kurang untuk memberikan pendidikan bagi putra-putri mereka padahal bila dilihat dari sisi finansial mereka mampu untuk menghantarkan para generasi penerus bangsa itu hingga mencapai jenjang perguruan tinggi, Mungkin segala sesuatu memang membutuhkan proses….semoga saja aku dan juga teman-teman yang sekarang sedang menempuh pendidikan bisa memberikan contoh yang baik dan menjadi motivator bagi masyarakat dilingkungan sekitar bahwa penddikan adalah perlu tidak hanya untuk menggapai cita-cita tetapi juga sebagai sarana pembelajaran dalam kehidupan.

Di samping itu juga kesediahan yang mendalam buat diriku adalah disaat-saat ibu dan Babakku ingin sekali menyekolahkan anaknya, namun anaknya tidak mau lagi sekolah dengan alasan tidak mampu lagi menghadapi buku...hal ini juga banyak terjadi pada orang tua lain.
semoga tulisan ini menjadikan inspirasi....


MEMBANGUN SYSTEM PENGAMAN HUTAN

Posted On 09.09 by Imrodili 0 komentar

Masyarakat lokal memiliki kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Hal ini tentu saja diatur dalam aturan-aturan adat yang berlaku didaerahnya masing-masing dan diwariskan secara turun temurun. Aturan-aturan ini tentunya telah mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya dan manusia dengan lingkungan sekitarnya. Namun aturan-aturan ini tentunya semakin memudar hal ini disebabkan banyaknya masyarakat dari luar yang datang dan sebagian masyarakat terpengaruh dengan budaya luar yang memilki kepentingan terhadap sumber daya alam yang terdapat didaerah mereka.Maraknya pembukaan hutan dan penebangan liar baik oleh para pendatang dari luar daerah maupun masyarakat lokal berdampak pada meningkatnya laju kerusakan hutan dan penurunan kualitas hutan yang berdampak pada ancaman, kekeringan, banjir, longsor, kebakaran hutan dan tidak stabilnya debit air.
Kegiatan dua bulan ini adalah Pendampingan dan memfasilitasi terbentuknya sistem pengaman hutan disekitar TNBBS khususnya Desa Ulak Bandung Dusun Air Kemang Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur propinsi bengkulu . Inisiasi Kelompok Pengaman Hutan di Desa Ulak Bandung merupakan tindak lanjut hasil perencanaan desa yang telah dilakukan bulan agustus tahun 2006.
Dengan semakin besarnya ancaman dan kerusakan hutan yang berdampak pada gangguan keseimbangan ekosistem TNBBS tentunya perlu disusun mekanisme bersama melalui proses-proses yang dapat mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk membangun mekanisme bersama dalam memaksimalkan dan memanfaatkan potensi-potensi yang dimiliki oleh desa/dusun, menyusun data bese desa-desa dikawasan penyanggah TNBBS utara, serta membangun kesadaran kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang terdapat kabupaten kaur, menginisiasi dan mendorong masyarakat untuk dapat meningkatkan perekonomian dan alternatif pendapatan lain: menginventarisir kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang dapat menjaga kelangsungan ekosistem dan bermanfaat bagi masyarakat: melakukan pendokumentasian terhadap aktifitas-masyarakat dan melakukan diseminasi informasi antara masyarakat dengan pemerintah dan para pihak.
Dalam rangka mendukung proses pencapaian tujuan diatas maka diperlukan k YUBajian kondisi dusun dari setiap aspek yang melibatkan seluruk unsur masyarakat desa/dusun, hal ini dikarenakan masyarakatlah yang lebih mengetahui dan memahami secara nyata tentang kondisi dusun/desa. kajian desa/dusun ini adalah melihat dan mengenali potensi desa, masalah desa, dan melihat peluang-peluang yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam memanfaatkan potensi dan menyelesaikan/mencari jalan keluar masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya terhadap isu kehutanan.
Kegiatan ini juga sejalan dengan program pemerintah kabupaten kaur yang tertuang dalam melalui SK Bupati Nomor 318 Tahun 2006 tentang pembentukan tim terpadu pemberantasan ilegal logging.
Posting : www.ulayat.or.id


Kegiatan HUT di Desa Tj Beringin Kab.Kaur

Posted On 07.33 by Imrodili 0 komentar


Dalam Rangka Memerihakan Ulang Tahut Republik indonesia, beberapa kegiatan dilakasanakan setiap tahunya de Desa tanjung Beringin. Kegiatan ini terlaksana atas partisipasi Masyarakat Tras Sos Lalang Lebar. Kegiatan ini terlaksana atas sumbanagan dari masyarakat(KK) adapun bentuk kegiatanya adalah Bola Kaki, Bola Volly, Takraw, Bola kaki dangdut, Lari karung, sepeda tangkas, Gerak jalan indah, senam kesehatan, dan masih banyak lagi. pada malam 18 selalu diadakan malam Hiburan masyarakat.
Patut kita berbanga desa yang ada di kabuapten kaur hanya desa ini,yang bisa ngadakan even besar pertandingan,kecamatan saja kalah untuk peserta pemain dan penonton.
Semoga ini tetap berlanjut.....Hidup Tras sos Lalang Lebar...


Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Posted On 06.00 by Imrodili 0 komentar

A. SEKILAS TENTANG TNBBS
Penetapan TNBBS
Kawasan Lindung Bukit Barisan Selatan (BBS) pada awalnya ditetapkan tahun 1935 sebagai Kawasan Suaka Marga Satwa, melalui Besluit Van der Gouvernour-Generat Van Nederlandseh Indie No 48 stbl. 1935, dengan nama SS I (Sumatra Selatan I). Selanjutnya pada 1 April 1979 kawasan BBS (Bukit Barisan Selatan) ini memperoleh setatus kawasan sebagai Kawasan Pelestarian Alam.
Pada tahun 1982 tepatnya, tanggal 14 Oktober 1982 status kawasan ini dikukuhkan sebagai Taman Nasional melalui Surat Pernyataan Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/ 1982. Kemudian pada tahun 1997 melalui SK Menteri Kehutanan No. 185/Kpts-II/ 1997 tanggal 31 Maret 1997, dengan nama Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Kawasan hutan TNBBS meliputi arela seluas + 356.800 Ha, membentang dari ujung selatan Bagian Barat Propinsi Lampung dan memanjang hingga wilayah Provinsi Bengkulu bagian selatan. Menurut Administrasi Pemerintahan kawasan ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Tenggamus, Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Kaur Bengkulu. Bagian tengah hingga utara sebelah timur Taman Nasional Bukit Barisan Selatan berbatasan dengan Propinsi Sumatera Selatan.

Dari luasan tersebut kawasan taman nasional ini, 18 % luasnya merupakan wilayah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan. No. 420/ Kpts-II/ 1999, tentang: penunjukan kawasan hutan di wilayah provinsi daerah tingkat I Bengkulu, yaitu seluas 64.711 Ha.

Fungsi Kawasan hutan kelompok hutan pelestarian alam ini sangat banyak antara lain, sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Yang memiliki nilai manfaat secara ekonomi, sosial, budaya, dan estitika, baik dirasakan secara langsung maupun tidak.

Secara hidrologi, merupakan bagian hulu dari sungai-sungai yang akan mengalir kedaerah pemukiman dan pertanian di daerah hilir sehingga berperan sangat penting sebagai daerah tangkapan air (catchment area) dan melindungi sistem tata air.


Wilayah Adat Semende
Dalam proses penetapannya menjadi kawasan Taman Nasional oleh Pemerintah RI, ada banyak konflik yang timbul berawal dari tidak diikutsertakannya masyarakat lokal/adat disekitar kawasan, terutama dalam proses penetapan tata batas. Ketidak ikutsertaan masyarakat adat ini menyebabkan hak-hak adat yang mempunyai kekuatan hukum atas wilayah adatnya tersebut juga ikut terabaikan bahkan tidak ada pengakuan sama sekali dari Pemerintah.
Di Bengkulu penetapan kawasan taman nasional telah banyak mendapat perotes dari masyarakat. Salah satunya, perotes dari masyarakat adat semende. Protes ini timbul karena hutan ulayat dan wilayah kelolah mereka di tetapkan menjadi kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Dengan ditetapkannya kawasan TNBBS di wilayah kelola mereka, masyarakat secara otomatis tidak dapat mengelola tanah kelolanya tersebut. Kebun yang sebelumnya dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi mereka, tidak dapat dikelola kembali. Mereka tidak nyaman dan tenang dalam berusaha bahkan mereka secara paksa diusir dari wilayah tersebut.

Dalam undang-undang dasar 1945 dan perundangan yang mengikutinya jelas diatur dan diakui hak-hak masyarakat adat. Dalam Undang-Undang Kehutanan No. 41 tahun 1999 dijelaskan, Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Sebagai kekuatan hukum keberadaan Suku Semende Dusun Banding Agung di daerah ini adalah dengan adanya surat Pengakuan dari Pemerintah Belanda tertanggal 22 Agustus 1891 berupa Surat Keterangan yang ditandatangani langsung oleh Van Hille sebagai Contholeur Van Kauer ditujukan kepada Amat sebagai Depati Banding Agung yang bergelar Depati Matjan Negara yang isinya menerangkan bahwa Banding Agung (sebagai wilayah adat Semende) masuk dalam Marga Muara Nasal Bintuhan, Afdeling Kauer dan berada di luar Batas Boss Weizen (BW) serta bukti- bukti lapangan yang menunjukan bahwa lahan tersebut merupakan wilayah kelola mereka.

B. KEBIJAKSANAAN DAN STRATEGI BALAI
Berdasarkan INFORMASI MENGENAL TNBBS dari Balai-TNBBS, tentang kebijaksanaan sektor kehutanan, khususnya bidang perlindungan dan konservasi alam, ada berberapa hal yang dapat digunakan masyarakat untuk terlibat dan meminta dilakukannya revisi kawasan TNBBS, kebijaksanaan tersebut antaralain :
Pengelolaan TNBBS diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan, membangun dan memberdayakan masyarakat sekitar Taman Nasional.
Pengelolaan TNBBS dengan parardigma konservasi berbasis masyarakat (Community Based Conservation and Park Management) dilaksanakan dengan merubah fungsi zona-zona tertentu untuk memberikan lebih banyak akses masuk bagi masyarakat dan berperan serta aktif dalam pengelolaan.
Sesuai kebijaksanaan teknis tersebut, maka strategi pengelolaan TNBBS dikembangkan dengan menjalankan dan meningkatkan fungsi kawasan TNBBS yang titik prioritasnya, pengelolaan:
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan menjalankan fungsi-fungsi kawasan diperlukan upaya-upaya pemantapan kawasan terutama tata batas;
Pengembangan TNBBS diarahkan tidak saja pada aspek-aspek lingkungan hidup, tetapi juga untuk perlindungan dan pembangunan masyarakat baik yang secara indigenous berada dalam kawasan maupun yang berada di sekitar kawasan TNBBS;
Dalam rangka pengelolaan TNBBS perlu terus digalang dan ditingkatkan upaya-upaya koordinasi dan kemitraan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan;
Dalam rangka mencapai pengelolaan diperlukan uapaya-upaya pengenalan, pemberian informasi, penyamaan persepsi dan promosi untuk menarik minat, menumbuhkan apresiasi dan dukungan seluruh pihak terkait dan masyarakat luas terhadap keberadaan, integritas dan pengelolaan kawasan TNBBS.
C. MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pengurusan hutan di Indonesia bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Sedangkan Tujuan pengelolaan hutan adat oleh Masyarakat Hukum Adat adalah untuk mewujudkan keberadaan sumber daya hutan yang berkualitas tinggi, memperoleh manfaat ekonomi, sosial budaya dan menjamin ekologi yang sehat dan lestari, serta menjamin distribusi manfaatnya secara adil dan merata, khususnya terhadap anggota masyarakat hukum adat setempat dan atau sekitarnya.
Untuk mendapat hak melakukan pengelolaan hutannya, ada berberapa kriteria keberadaan masyarakat hukum adat yang harus dipenuhi, unsur-unsur tersebut antaralain:

Masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap) dan bertempat tinggal di dalam wilayah hukum adat yang bersangkutan;
Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat (Struktur Kelembagaan Adat) yang masih berfungsi;
Mempunyai wilayah hutan adat yang jelas batas-batasnya dan diakui/disepakati oleh masyarakat dan antar masyarakat hukum adat di sekitarnya;
Ada pranata hukum adat yang berkaitan dengan hutan dan masih ditaati, dan masih diberlakukannya peradilan adat;
Masyarakat yang bersangkutan masih melaksanakan pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan di hutan sekitarnya untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari dan atau masih adanya hubungan religi dan hubungan kemasyarakatan dengan hutan adatnya.
Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan. Dan setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan.
D. HAK DAN KEWAJIBAN
Masyarakat adat dalam keikutsertaannya melakukan kontrol dan akses terhadap pengelolaan sumberdaya alam terutama hutan, menurut Rancangan Undang-undang tentang Hutan Adat disebutkan, masyarakat berhak :
Mengelola hutan yang berada dalam wilayah hukum adatnya;
Mempraktekkan pengetahuan, teknologi dan kearifan setempat dalam mengelola hutan;
Memperoleh pendampingan dan fasilitasi dari pemerintah dan atau pemerintah daerah dan LSM dalam rangka pemberdayaannya;
Memperoleh perlindungan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah;
Berpartisipasi dalam pengurusan hutan dan pengawasan hutan.
Masyarakat Hukum Adat yang diakui keberadaannya wajib:
Memelihara dan menjaga hutan dari kerusakan;
Memanfaatkan hutan sesuai dengan fungsi pokoknya;
Melakukan rehabilitasi dan rekoisasi hutan adat;
Sesuai tahapan pemanfaatan hutan adat, membayar pajak bumi dan bangunan atas lahan hutan adat.
E. PARTISIPASI MASYARAKAT
Hutan adat sebagaimana yang diakui Undang-Undang Kehutanan adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Namun Masyarakat hukum adat akan diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dan dengan keberadaannya diberbolehkan:
Melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan;
Melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang; dan
Mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Selain melakukan pengelolaan hutan di wilayah hukum adat, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pengelolaan hutan melalui pengelolaan Hutan Kemasyarakatan yaitu hutan negara yang dicadangkan atau ditetapkan oleh Menteri untuk diusahakan oleh masyarakat setempat dengan tujuan pemanfaatan hutan secara lestari sesuai dengan fungsinya dan dengan menitikberatkan kepentingan menyejahterakan masyarakat.
Kawasan hutan yang dapat dijadikan areal hutan kemasyarakatan adalah kawasan hutan produksi, hutan lindung dan kawasan pelestarian alam (termasuk TAMAN NASIONAL) pada zonasi tertentu, yang tidak dibebani hak-hak lain di bidang kehutanan.

F. PENUTUP
Kelemahan dalam pengelolaan yang selanjutnya menimbulkan permasalahan-permasalahan klasik yang menghambat pengembangan Taman Nasional di Bengkulu dan Indonesia secara umum adalah Penetapan kawasan Taman Nasional yang tidak melibatkan masyarakat disekitar hutan.
Kasus di Kabupaten Kaur, masyarakat adat semende harus rela diusir hanya karena mereka tidak terlibat dalam penetapan batas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Semua orang mengetahui dan memahami bahwa aturan di Indonesia langkap dan cukup baik, jika semua dijalankan dengang sungguh-sungguh. Namun banyak hal yang mengakibatkan penyimpangannya. Karena itu, jika penegak hukum dan pemangku kebijakan tidak aktif dalam menerima aspirasi masyarakat maka masyarakat adat-lah yang harus aktif menyampaikan aspirasi dan keinginannya.
Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi kita semua.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2005. Catatan WALHI 2005. Lingkunganku Lingkunganmu Lingkungan Kita Semua. Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu. Bengkulu.
Anonim, ----, Mengenal TNBBS. Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Kotaagung-Tanggamus Lampung.
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, 1999. Nomor: 420/ Kpts-II/ 1999. tentang: penunjukan kawasan hutan di wilayah Provinsi daerah tingkat I Bengkulu seluas 920.964 (sembilan ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat) Hektar. Jakarta.
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, 1999. Nomor: 677/Kpts-II/1998. tentang hutan kemasyarakatan. menteri kehutanan dan perkebunan. Jakarta.
Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2000. Tentang Hutan Adat. Jakarta.
Undang-undang Republik Indonesia, 1999. Undang-undang tentang Kehutanan Nomor: 41 tahun 1999. Depatremen Kehutanan. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia, 2004. Undang-undang Tentang Pemerintahan Daerah Nomor: 32 tahun 2004. Jakarta.
Yohar.S, 2003. Peta Konflik pengelolaan sumberdaya Alam di Provinsi Bengkulu. Eksekutif daerah WALHI Bengkulu. Bengkulu.

--------------------------------------------------------------------------------

(*) Makalah disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya, Membangun Dukungan Multi Pihak dalam Pengelolaan Keruangan Kawasan TNBBS oleh Masyarakat Adat Suku Semende di Wilayah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Diselenggarakan oleh Yayasan Konservasi Sumatera (YKS) Bengkulu. Tanggal 12 - 13 April 2006 di Gedung LPMP Jl. Zainul Arifin No. 01 Bengkulu.
(**) Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu.

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:
Jln. Letkol Santoso No. 60 A, RT 1 RW 1. Pasar Melintang Bengkulu 38115.
Telp/Fax : (0736) 347150.
Email : walhi_bkl@telkom.net


Suku Semende Gelar Upacara Adat

Posted On 05.56 by Imrodili 0 komentar

Masyarakat suku Semende dari berbagai daerah; Way Tenong (Lambar); Bukit Kemuning dan Tanjungraja (Lampura); Kasui (Way Kanan); Pagar Alam, Muara Enim, dan Palembang menggelar upacara adat (ritual) di Masjid Babus Salam, Simpang Mutar Alam, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat belum lama ini.

Upacara ritual yang disebut pangku peliare yaitu pembersihan benda pusaka serta doa bersama tolak bala masyarakat adat Semende itu dilaksanakan setiap 25 Muharam, di mana hari itu diyakini sebagai hari yang tenang.Upacara tersebut dihadiri Bupati Lampung Barat, Erwin Nizar, beserta rombongan dan camat setempat. Bahkan guna menggali budaya adat Semende, sehari sebelumnya ditempat yang sama, sekitar 300 orang berasal dari suku Semende mengadakan seminar dan diskusi panel dengan pembicara Drs. Ki. Thohlon Abdulraif (mantan dosen IAN Palembang) dan Hi. Bujang Kornawi dari Perdipe (Besemah) dengan moderator, Al-Hajar (ketua DPRD Tanggamus).

Ketua panitia pelaksana, Al-Hajar, mengatakan selain mengadakan doa bersama untuk tolak bala itu, masyarakat adat Semende dari berbagai daerah tersebut melakukan upacara penyerahan benda pusaka Puyang Awak, yang selama ini dipegang Abidun (sembilan gilir) kepada H. Efendi Ari, selaku penerima pemangku benda pusaka masyarakat adat Semende yang berdiam di Mutar Alam, Way Tenong.

Penyerahan benda pusaka kepada Hi. Efendi Ari ini merupakan amanat Puyang Awak, yang mengaku telah menanam keturunan suku Semende. Benda pusaka itu dipegang pemangku benda pusaka selama tujuh ganti sembilan gilir, di mana sebelumnya benda pusaka itu berada di keturunan Abidun yang berada di Ulu Nasal, Bengkulu Selatan.

Adapun benda pusaka adat Semende itu berupa: sekin, buk panjang, buk pendek khotbah, pecahan batu penyanggah Hajar Aswat, cap stami, cap bulan temanggal, dan kain. Benda pusaka tersebut merupakan milik anak cucu Puyang Awak yang dititipkan kepada Abidun dengan ketentuan.

Pertama, benda pusaka itu harus ditempatkan di ulu Way Besai, di mana tempat tersebut akan menjadi permukiman baru bagi anak cucu Puyang Awak (penanam suku Semende), di mana tempat yang diadakan ritual kini (Masjid Babus Salam), yang merupakan masjid asli suku Semende.

Masjid tersebut, kata dia, sebelumnya dibangun tahun 1964 oleh alm. Nurdiyah selaku cucu Abidun. Bentuk dan ragam serta lambang matahari pembangunan masjid ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk Puyang Awak sebagai tanda milik suku Semende, yang harus berpusat kepada penyebaran agama Islam.

Petunjuk dari pangku peliare (benda pusaka) itu, masyarakat Semende harus mengadakan ritual yang dipusatkan kepada upacara keagamaan di masjid.


Masyarakat Adat Semende Resah, wilayah adat Masuk TNBBS

Posted On 05.42 by Imrodili 0 komentar

http://64.203.71.11/utama/news/0604/14/190046.htmdapat dilihat


Lagu

Posted On 23.20 by Imrodili 0 komentar


TARI DAN KERAJINAN JEME SEMENDE

Posted On 10.48 by Imrodili 0 komentar