Kippy Bengkulu

Budaya Bintuhan (Semende)- Bengkulu Selatan Tempo Dulu

Posted On 01.20 by Imrodili 1 komentar

Diposting
http://rejang-lebong.blogspot.com/2008/06/budaya-bintuhan-semende-tempo-dulu.html


Collectie: Westenenk, L.C.
Beschrijving: Gezaghebber van afdeling Kroeï, de heer J. Wetstejin, met het districthoofd en andere plaatselijke hoogwaardigheidbekleders (demang en pasirah) te Hoeloedanau
Albumtitel: Familiealbum van L.C. Westenenk
Detailbeschrijving: Familie L.C. Westenenk op reis van Padanggoetji naar Hoeloedanau boven Bintoeham
Trefwoorden: Bengkulu Selatan, civil administration, indigenous administration, Semende
Personen: Wetsteijn, J.
Formaat: 8,5x11,5cm
Uiterlijke vorm: Foto
Beginjaar vervaardiging: 1919-08-03
Eindjaar vervaardiging: 1919-08-14

Collectie: Westenenk, L.C.
Beschrijving: Publiek bij de pakan malam te Hoeloedanau, feest met danseressen uit alle dorpen tussen Moearasahoeng en Hoeloedanau
Albumtitel: Familiealbum van L.C. Westenenk
Detailbeschrijving: Familie L.C. Westenenk op reis van Padanggoetji naar Hoeloedanau boven Bintoeham
Trefwoorden: Bengkulu Selatan, feasts, Semende, women
Formaat: 8,5x11,5cm
Uiterlijke vorm: Foto
Beginjaar vervaardiging: 1919-08-03
Eindjaar vervaardiging: 1919-08-14

Collectie: Westenenk, L.C.
Beschrijving: Oud huis te Hoeloedanau, aangekocht door de heer L.C. Westenek vanwege het houtsnijwerk
Albumtitel: Familiealbum van L.C. Westenenk
Detailbeschrijving: Familie L.C. Westenenk op reis van Padanggoetji naar Hoeloedanau boven Bintoeham
Trefwoorden: Bengkulu Selatan, houses, woodcarvings
Formaat: 8,5x11,5cm
Uiterlijke vorm: Foto
Beginjaar vervaardiging: 1919-08-03
Eindjaar vervaardiging: 1919-08-14









Collectie: Westenenk, L.C.
Beschrijving: Publiek bij de pakan malam te Hoeloedanau, feest met danseressen uit alle dorpen tussen Moearasahoeng en Hoeloedanau
Albumtitel: Familiealbum van L.C. Westenenk
Detailbeschrijving: Familie L.C. Westenenk op reis van Padanggoetji naar Hoeloedanau boven Bintoeham
Trefwoorden: Bengkulu Selatan, children, feasts, Semende
Formaat: 8,5x11,5cm
Uiterlijke vorm: Foto
Beginjaar vervaardiging: 1919-08-03
Eindjaar vervaardiging: 1919-08-14


TANAH KELAHIRAN SEMENDE ULU NASAL

Posted On 21.07 by Imrodili 0 komentar






CAGAR ALAM DANAU DUSUN BESAR

Posted On 00.35 by Imrodili 0 komentar

Sejarah
Cagar Alam Danau Dusun Besar Bengkulu merupakan cagar alam yang sebagian besar berada di dalam Kota Bengkulu. Cagar Alam ini dikukuhkan berdasarkan keputusan Gubernur Hindia Belanda No. 36 tahun 1936 dengan luas 11,5 Ha. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 171/KPTS/UM/3/1981, cagar alam ini diperluas menjadi 430 Ha. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 602/KPTS-II/1992 tanggal 10 Juni 1992 ditetapkan kelompok Hutan Danau Dusun Besar seluas 577 Ha, sebagai kawasan hutan tetap dengan fungsi hutan Suaka Alam/Cagar Alam.

Administrasi
Wilayah yang membatasi CA terdiri dari beberapa Desa/Kelurahan dari 5 Kecamatan. Sebelah utara Kecamatan Selebar dan Teluk Segara terdiri dari desa; Semarang, Tanjung Jaya, dan Tanjung Agung. Sebelah Barat dan Selatan Kecamatan Gading Cempaka teridiri dari Kelurahan ; Panorama, Desa Sidomulyo dan Dusun Besar. Sebelah Timur Kecamatan Talang Empat dan Muara Bangkahulu terdiri dari desa-desa; Taba Pasmah, Kembangsri, Nakau dan Surabaya.

Profil
Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar memiliki 2 (dua) tipe ekosistem yaitu : ekosistem perairan danau seluas kurang lebih 90 Ha yang terdiri dari genangan perairan Danau seluas kurang lebih 69 Ha dan Zona habitat tumbuhan bakung-bakungan seluas kurang lebih 21 Ha. Sisanya seluas kurang lebih 487 Ha, merupakan zona ekositem hutan rawa yang didominasi oleh pohon-pohon hutan rawa.
Menurut data yang diperoleh oleh SBKSDA Bengkulu, bahwa sesuai dengan pertimbangan dalam penunjukannya Cagar Alam Danau Dusun Besar memiliki potensi berupa tanaman Anggrek Pensil (Vanda hookeriana) hanya terdapat pada zona ekosistem perairan yang ditumbuhi oleh bakung-bakungan (tanaman inang) dengan jumlah populasi anggrek pensil yang relatif jarang. Selain anggrek pensil, pada zona ini juga ditemukan Anggrek Matahari dimana populasinya relatif lebih banyak dibanding anggrek pensil.
Selain tanman langka di atas, pada kawasan cagar alam ini juga ditemukan beberapa jenis satwa menyusui yang langka seperti Kukang (Nycticebus coucang), Kucing Hutan (Felis marmorata) dan satwa burung seperti burung rangkong (Buceros rhinoceros), Bangau Putih (Bubulcus ibis), Bangau Hitan (Ciconia episcopus), Raja Udang (Pelargopsis Copensis).
Hal lain yang tak kalah penting dari keberadaan Cagar Alam Danau Dusun Besar ini adalah sebagai sumber utama air irigasi sawah masyarakat sekitarnya seluas kurang lebih 700 Ha.
Keadaan Fisik (Topografi, Geologi dan Iklim)
Topografi daerah kawasan CA kecenderungan datar dan sebagaian besar (80%) adalah tanahnya merupakan tanah gambut. Kelererangan wilayah 0-8% dengan ketinggian letak + 15 dpl.
Menurut Lembaga Penelitian Tanah dan Pemupukan – Bogor yang dikutip BKSDA (Maret 1997), struktur geologi dan kawasan CA terdiri dari batuan Neogin (Pliosin, Miosin). Sedangakan jenis tanahnya menurut Peta Tanah Propinsi adalah Organosol, Glei humus dan Regosol.
Curah hutan rata-rata pertahun 3519 mm dan memiliki bulan basag 7-9 bulan. Intensitas curah hujan bulanan tertinggi pada bulan Januari (Data Stasiun Klimat, dan BMG Bengkulu).


Arsip Ulayat


Geliat Masyarakat Muara Sahung Mengembangkan PLTMH

Posted On 00.29 by Imrodili 0 komentar

HUTAN, AIR DAN LISTRIK UNTUK MASYARAKAT LOKAL

Sikap yang keliru bahwa hutan hanya menyediakan kayu dan lahan untuk dibuka sebagai areal pertanian telah mengancam kehidupan masyarakat di sekitar hutan. Hutan sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat di sekitarnya, karena hutan menyediakan berbagai sumber kehidupan seperti pangan, sandang dan papan, obat-obatan, dan air. Kerusakan hutan dan sumberdaya alam adalah berarti ancaman bagi kehidupan masyarakat lokal.

Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur terletak di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Luas, berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Mata pencaharian masyarakat sebagian besar sebagai petani, sisanya merupakan pedagang dan pegawai negeri sipil (PNS). Dari sektor pertanian mayoritas masyarakat diwilayah ini mengelola kebun kopi, kebun lada dan persawahan yang terdapat didaerah aliran sungai (DAS) Luas.

Pada bulan Agustus - September 2006 Yayasan Ulayat Bengkulu bersama Lembaga Adat Jurai Tue, memfasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan desa berbasis komunitas di tiga desa dari tujuh desa yang ada di Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur. Ketiga desa tsb meliputi Desa Ulak Bandung, Ulak Lebar dan Muara Sahung. Dari kegiatan itu masyarakat berhasil mengidentifikasi issue-issue utama di setiap desa, kemudian menyusun rencana program yang sesuai dengan potensi dan masalah setempat antara lain; 1) pengembangan potensi agroforest; 2) pengembangan pertanian berkelanjutan; 3) peternakan dan perikanan; 4) perbaikan mutu pendidikan dan kesehatan; dan 5) peningkatan sarana prasarana desa.


Desa Pinggiran Hutan yang Gelap Gulita


Sebagai wilayah yang relatif terpencil, ketiga desa tersebut menghadapi permasalahan minimnya saran dan prasarana. Ketiga desa tersebut, bahkan seluruh wilayah kecamatan Muara Sahung, belum memperoleh pelayanan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selama ini hanya sebagian kecil masyarakat (±5%) yang dapat menikmati energi listrik dengan mengunakan mesin genset (disel) yang umumnya dimanfaatkan dari pukul 18.00-23.00 WIB. Untuk kemudahan tersebut setiap rumah harus mengeluarkan uang ±Rp.5.000,- Rp.6000,- per hari (untuk pmbelian 1 liter solar/bensin), untuk pengadaan listrik selama 5 jam saja. Artinya dalam satu bulan per rumah harus mengeluarkan uang sebesar Rp.150.000 - Rp.180.000.

Selain itu ada sekitar 20 % masyarakat yang menggunakan listrik tenaga surya untuk keperluan penerangan 2 buah lampu masing-masing 15 watt. Selebihnya (±75%) masyarakat di Kecamatan Muara Sahung masih mengunakan lampu minyak untuk penerangan dimalam hari.


Membangun dengan Potensi Lokal

Dengan kondisi di atas dan menyadari potensi yang dimiliki, masyarakat Desa Muara Sahung, Ulak Bandung dan Ulak Lebar merencanakan pembuatan pembangkit listrik dengan mengunakan tenaga air (micro hydro) sebagai alternatif pemenuhan energi listrik yang lebih efektif dan ramah lingkungan.

Pengembangan pembangkit listrik tenaga micro hydro (PLTMH) sebenarnya bukanlah suatu yang sama sekali baru. Masyarakat kecamatan Muara Sahung memiliki pengalaman dan kearifan lokal mengenai teknologi kincir air. Pada zaman Pasirah (Marga) Muara Sahung telah ada masyarakat yang membuat kincir air sebagai penggerak penutuk padi (pabrik) dan sebagai penggerak listrik, namun pada tahun 1986-87 semuanya musnah akibat banjir yang melanda sungai Luas, semenjak itulah sampai tahun 2007 kehadiran kincir air tidak dapat ditemui di wilayah Muara Sahung baik sebagai penggerak penutuk padi (pabrik) atau sebagai penggerak listrik.

Dengan memanfaatkan potensi air yang banyak mengalir di desa, Sungai Luas, anak-anak sungai maupun irigasi sawah yang mengalir sepanjang tahun. Sebagai pendamping dalam menindak lanjuti semua perencanaan pembangunan desa, Ulayat Bengkulu dan Lembaga Adat Jurai Tue berusaha membangun motivasi masyarakat, meningkatkan pengetahuan dan penerapan teknologi tepat guna untuk memanfaatkan potensi yang ada. Oleh sebab itu pada bulan November 2006 perwakilan masyarakat desa sebanyak 6 orang melakukan study IPTEK ke Desa Sumber Harapan, Kecamatan Nasal, untuk melihat langsung PLTMH yang banyak terdapat di desa itu.

Dari kunjungan tersebut banyak pengetahuan yang mereka dapatkan mengenai pembuatan kincir listrik, mulai dari ukuran kincir, jumlah papan/kayu untuk bahan pembuat kincir, kemiringan terjunan air, debit air,listrik yang dihasilkan, bentuk rangkaian kincir itu sendiri sehingga dapat menggerakan dinamo sebagai sumber listrik. Pengamatan langsung ini ternyata efektif untuk merangsang motivasi bagi mereka untuk membagun kincir listrik tersebut di desanya sendiri.

Informasi kunjungan ini banyak terdengar oleh masyarakat sehingga orang-orang berdatanagn untuk mendengarkan langsung informasi tentang kincir listrik tersebut karena mereka pun berkeinginan untuk membuat kincir bagi rumah tangga mereka,dalam waktu yang tidak lama di dusun Nunung desa Ulak Lebar, mayarakat setempat yag berjumlah sekitar 20 KK melakukan gotong royong untuk membuat siring saluran air sehari dalam seminggu, maka selama 2 bulan saluran air sepanjang 30 meteran tersebut selesai mereka kerjakan, selanjutnya mereka membuat rangkaian kincir untuk menggerakan dinamo sebesar 3000 watt.

Kemudian Januari 2007 menyusul pembangunan dua buah kincir di dusun Nunung, meskipun hanya mengeluarkan listrik sebesar 500 watt saja. Kabar keberadaan kincir ini terdengar oleh masyarakat yang berada di desa di Kecamatan Muara Sahung. Pada bulan April 2007 di desa Muara sahung sejumlah 8 orang membentuk kelompok untuk membangun kincir listrik dengan mengunakan aliran irigasi sawah. Mereka setiap hari bergotong royong, mulai dari membuat kincir, membuat pematang kolam sehingga pada saat ini hanya menyisakan pekerjaan pemasangan dinomo dan kabel induk sepanjang 200 meter.

Diharapkan di kemudian hari lama warga lain dapat mencontoh kelompok yang telah berswadaya untuk membuat kincir air (PLTMH) sehingga setiap rumah di desa mendapatkan listrik yang layak. Pembangunan PLTMH ini membuktikan keswadayaan masyarakat. Membangun tidak selalu berarti pembangunan skala besar yang mahal, membangun juga tidak mesti dengan proyek pemerintah dan dengan investor bermodal milyaran. Dengan biaya kurang dari 5 juta per unit PLTMH ini dapat melayani sekitar 10 rumah dengan biaya operasional yang sangat murah, tentunya selama air sebagai energi penggeraknya selalu tersedia. Pembangunan PLTMH ini juga menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hutan dan sumberdaya alam. Melestarikan hutan berarti menjaga sumber air. Menjaga sumber air berarti menjamin pelayanan listrik untuk berbagai kebutuhan rumah tangga. Sebuah logika sederhana yang kini dapat mereka rasakan secara nyata.


Ditulis oleh
Oka Andriansyah


NAIKNYA BBM

Posted On 01.30 by Imrodili 0 komentar

Kenaikan harga BBM dalam negeri telah menyebabkan meningkatnya semua harga kebutuhan hidup manusia, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. dikalangan masyarakat indonesia. kenaikan Harga BBM menurut kalangan pemerintah sendiri lebih kepada penyelamatan keungan negara, hal ini bertujuan agar negara tidak kolef akibat terlalu banyak mensubsidi masyarakat khususnya BBM, namun jika kita tinjau lagi justru trilyunan rupiah uang dihambur-hamburkan oleh pemerintah dengan bentuk BLT (bantuan langsung tunai), melihat pengalaman-pengalaman sebelumnya BLT justru tidaklah memiliki pengaruh sama sekali dalam menjawab permasalahan-permasalahan yang ada dikalangan masyarakat khususnya masyarakat miskin, Program BLT yang katanya bertujuan untuk meringankan penderitaan rakyat miskin justru telah menyebabkab masyarakat semakin terjerumus dalam ketidak berdayaan, hal ini terlihat dari penggunaan uang BLT yang kebanyakan tidak dimanfaatkan secara berkelanjutan (modal usaha) dan hal ini jika terus dilakukan akan menciptakan ketergantungan bagi masyarakat seperti indonesia yang sangat tergantung terhadap eropa .

Menurutku BLT hanyalah sebuah bentuk pengalihan opini yang dilakukan oleh pemerintah dalam menekan gejolak yang muncul dimasyarakat, salut untuk kepala-kepala desa di daerah pulau jawa yang tegas menyatakan penolakannya terhadap BLT, hal ini dikarenakan BLT hanyalah akan menimbulkan konflik horizontal dikalangan masyarakt, karena banyak dari masyarakat negeri ini yang ingin miskin demi mendapatkan BLT.
mungkin yang perlu menjadi kajian bagi pemerintah adalah bagai mana meningkatkan peluang kerja bagi masyarakat sehingga pendapatan perkapita menjadi meningkat pula, sehingga berapapun harga BBM masyarakat tetap dengan senag hati membelinya....


Sumbangsih
Tanto medi,s.sos manager Distrik kabupaten kaur ulayat Bengkulu


DOKUMENTASI ULTAH KAB. KAUR

Posted On 00.41 by Imrodili 1 komentar

Reni ya...??











ULANG TAHUN KABUPATEN KAUR

Posted On 23.31 by Imrodili 0 komentar








Dalam Rangka ulang Tahun Kabupaten kaur Ulayat bersama Dinas kehutanan, perkebunan, ESDM kabupaten kaur, Balai besar TNBBS, WWF-BBS project, Tim Rhino Protection unit (RPU-BBS), WCS-IP ikut berpartisifasi dalam kegiatan memeriahkan Ulang Tahun Kabupetn Kaur, adapun kegiatan yang dilakukan adalah Pemutaran Film dokumenter ulayat, Pembagian buku-buku kegiatan ulayat ke instani pemerintah, pembagian profil kegiatan ulayat selama di kabupaten kaur dan pameran poster kegiatan di kabupeten kaur. Stand ini merupakan stand yang paling banyak dikunjungi masyarakat maupun instansi pemerintah. Dari hasil penilaian dewan juri yang indevenden stand ini merupakan stand yang terbaik dan paling banyak dikunjungi.


Poto Bintuhan tempo dulu

Posted On 09.40 by Imrodili 0 komentar

Gamabr ini di posting dari
http://rejang-lebong.blogspot.com/2008/05/bintuhan-tempo-dulu-dalam-photo.html


Jalan dengan pepohonan di jalan Bintuhan Krui
Collection Westenenk, L.C. 1915-1920



Jembatan Gantung (Cable bridge) Aer Tetap di jalan Manna Bintuhan
Collection Westenenk, L.C. 1915-1920



Menyeberangkan mobil dengan rakit di pertengahan jalan Manna Bintuhan
Collection Westenenk, L.C. 1915-1920



Taman dan alun alun di depan rumah residen H. Hoogenberk di Bintuhan
Collection Westenenk, L.C. 1915-1920



Mobil di atas rakit dekat Bintuhan
Collection Abbenhuis, C.W.A. july 1937



engiriman paket rempah-rempah sekitar Bintuhan yang di lakukan oleh royal Paketvaart society
Collection Abbenhuis, C.W.A., Circa 01/1938



Si kecil Hoogenberk dalam pangkuan Peter di Bintuhan
Collection Abbenhuis, C.W.A. february 1938


"Tunggu Tubang", Pewarisan Matrilineal Suku Semende

Posted On 21.37 by Imrodili 0 komentar

PAGI masih sangat dini, tetapi kesibukan di sebuah rumah di Desa Datar Lebar, Kecamatan Semende Darat Ulu, sekitar 100 kilometer dari kota Muara Enim, Sumatera Selatan, sudah dimulai.
RUMILASINAWATI (50) sibuk menjaga nyala kayu bakar di dalam tungku. Berulang kali dia meniupkan udara melalui sebatang bambu. Putrinya, Wahilah (27), sibuk mengaduk isi panci di atas tungku. Namun, aktivitasnya itu berulang kali dihentikan oleh tangisan Sariah, putrinya yang baru berusia dua pekan.
Mak Rum, Yu Wahilah, dan Sariah adalah tiga generasi perempuan yang akan mewarisi tradisi tunggu tubang dalam adat masyarakat Semende.
Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia terbitan LP3ES (1997) menyebutkan, Suku Semendo atau Semende berasal dari kata se yang berarti satu dan mende yang berarti induk atau ibu. Masyarakat suku ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Semende Darat yang bermukim di daerah Kabupaten Muara Enim, dan Semende Lembak yang bermukim di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tempat bermukim masyarakat Semendo adalah dataran tinggi yang diapit jajaran Pegunungan Bukit Barisan. Dari segi administratif, wilayah itu termasuk dalam Kecamatan Semende Darat Ulu, Semende Darat Laut, dan Semende Darat Tengah.
Desa Datar Lebar berada di salah satu sudut Kecamatan Semende Darat Ulu. Di sebelah utara terdapat Desa Cahaya Alam, desa terakhir sekaligus paling utara dari jajaran desa di kecamatan itu. Satu-satunya jalan aspal yang menuju ke Datar Lebar diapit oleh deretan rumah panggung.
Dengan tradisi tunggu tubang yang mereka anut, dalam ensiklopedi tersebut masyarakat Semendo dikategorikan sebagai salah satu penganut prinsip kekerabatan matrilineal, sebagaimana masyarakat Minangkabau.
"Sesuai dengan tradisi tunggu tubang, anak perempuan paling tua menjadi pemegang hak warisan keluarga. Warisan berupa rumah dan sawah itu tidak boleh dijual," papar Muhammad, suami Mak Rum.
Anak perempuan tertua mengacu ke anak perempuan pertama yang dilahirkan dalam keluarga. Artinya, bisa jadi anak perempuan tertua itu dalam urutan keluarga memiliki kakak laki-laki.
Tradisi yang telah berjalan selama ratusan tahun itu, lanjut Muhammad, bertujuan untuk memastikan bahwa harta keluarga berupa rumah dan sawah tetap bisa dimanfaatkan oleh seluruh anggota keluarga (jurai) dari generasi ke generasi.
Tradisi ini agaknya didasarkan pada filosofi bahwa perempuanlah yang melahirkan kehidupan dan berasal dari rahim, maka perempuan pula yang dipercaya untuk memeliharanya.
Mak Rum adalah pewaris tunggu tubang generasi ketiga. Rumah panggung yang ditempati keluarga itu adalah rumah warisan yang sejak dahulu kala juga ditempati oleh nenek buyut mereka. Status Muhammad sebagai menantu yang menikahi pewaris tunggu tubang mengharuskannya "mengalah", ikut tinggal di rumah warisan itu.
Sejumlah suku di Sumatera juga mengenal istilah semendo atau nyemendo. Dalam adat Orang Rimba, suku asli di Jambi, calon menantu laki-laki terlebih dulu diuji dengan mengabdi di keluarga pihak perempuan, sebelum para tetua mengizinkan mereka tinggal bersama.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi laki-laki Semendo yang ingin menyunting gadis pewaris tunggu tubang. Pihak laki-laki harus menyerahkan perbie atau mahar kepada pihak perempuan. Bisa berupa seekor kerbau atau sapi, perhiasan emas, dan peralatan rumah tangga.
"Persyaratan ini harus dipenuhi. Kalau sampai akad nikah pihak laki-laki tidak bisa memberikan persyaratan itu, dihitung utang," tutur Yu Wahilah.
TIDAK ada kepastian, sejak kapan tradisi tunggu tubang dijalankan oleh masyarakat Semendo. Para tetua di daerah itu menyebutkan daerah Semendo mulai dibuka sekitar tahun 1650. Syekh Nurqodim Al-Bahardin disebut sebagai pionir yang menurunkan masyarakat Semendo, yang mayoritas Muslim.
Thohlon Abdul Rauf dalam buku Jagad Basemah Lebar Semende Panjang (2001) menyebutkan, anak perempuan tertua sebagai pewaris tunggu tubang, harus mampu memaknai tugasnya sebagaimana yang disimbolkan dalam lambang adat Semendo.
Lambang itu terdiri atas guci yang yang berisi jala, kapak, tombak, dan ember penuh air. "Guci yang berisi berbagai peralatan itu, melambangkan seorang perempuan pewaris tunggu tubang harus mampu menyimpan segala rahasia keluarga, baik maupun aibnya," ujar Muhammad.
Sebagai anak perempuan tertua, dia harus bisa tahan terhadap segala masalah dan menjadi ujung tombak pertahanan keluarga. Jika terjadi masalah, ibarat kapak dia harus mampu menyelesaikannya secara adil, tidak berat sebelah. "Dia juga harus mampu seperti jaring yang menghimpun seluruh anggota keluarga," ucap Muhammad.
Ketika orangtuanya telah sepuh atau meninggal, pewaris tunggu tubang bertanggung jawab atas kesejahteraan adik- adiknya yang masih tinggal di rumah itu. Dia harus mengelola sawah, yang hasilnya digunakan untuk membiayai keperluan anggota keluarga.
Seandainya muncul permasalahan dalam keluarga, perempuan pewaris tunggu tubang harus mendengarkan pendapat saudara laki-lakinya. Anak laki-laki, dalam adat berkedudukan sebagai ahli meraje atau pihak yang dimintai pendapatnya atas suatu perkara. Biasanya keputusan atas masalah- masalah besar dilakukan oleh ahli meraje.
"Namun jika anggota keluarga yang beradik kakak itu jumlahnya banyak, bisa dilakukan perjanjian antarsaudara supaya tidak terjadi perselisihan tentang harta warisan yang lain," kata Muhammad.
MENJADI seorang pewaris tunggu tubang tidak membuat seorang perempuan Semendo menjadi istimewa dan berkuasa. Dalam kehidupan sehari-hari, selain harus mengurus rumah tangganya sendiri, perempuan pewaris tunggu tubang dibebani tanggung jawab mengelola sawah dan kebun kopi.
Kewajibannya sebagai penunggu rumah dan pengelola sawah warisan mengharuskan perempuan pewaris tunggu tubang "bertahan" di kampung halaman mereka. Namun, menurut Wahilah, perkembangan zaman memungkinkan bagi perempuan Semendo yang menjadi pewaris tunggu tubang untuk keluar dari rumah.
"Ada juga pewaris tunggu tubang yang tinggal di luar kampung karena bekerja. Tetapi, dia tetap harus mengupah orang untuk mengurus sawah, sedangkan rumah ditempati oleh anggota keluarganya," ungkap Wahilah.
Menurut Wahilah, hal semacam ini tidak dipandang sebagai pelanggaran karena tidak diatur secara ketat dalam adat.
Bagi perempuan-perempuan muda di Semendo, tradisi tunggu tubang di satu sisi menjadi semacam kungkungan baru untuk kemajuan mereka. Nasmah, misalnya, menyebutkan, kakak perempuannya yang menjadi pewaris tunggu tubang keberatan jika harus tinggal di kampung. "Katanya percuma sekolah tinggi-tinggi kalau hanya tinggal di rumah. Tetapi, kakak belum berani bilang ke ayah," ujarnya.
Tradisi tunggu tubang yang telah berjalan ratusan tahun berada di persimpangan pergulatan, antara mewujudkan aktualisasi diri dan menjalankan kewajiban adat bagi perempuan pewarisnya. (doty damayanti)

Sumber Surat kabar Kompas


Tunggu Tubang Adat Semende

Posted On 21.33 by Imrodili 0 komentar

Perihal harta waris dalam agama Islam mendapat tempat yang layak. Bahkan, pengajaran soal ini merupakan salah satu bagian yang wajib dipelajari kaum muslimin
Perihal waris yang merupakan salah satu hal yang rumit ini memang semestinya dipahami dengan baik. Sebab terkadang kita mendengar bahwa ada keluarga yang sampai ribut karena bertengkar soal harta warisan. Soal aturan dalam Islam bahwa laki-laki mendapatkan setengah dari harta, juga sering menjadi titik picu rumah tangga bertengkar. Apalagi jika anak dari ahli waris sudah berkeluarga. Hasutan dari pihak istri dan tuntutan anak-anak akan makin menambah runyam permasalahan.
Dalam konteks ini, dalam ada istiadat orang Semende, ada yang namanya tunggu tubang. Tunggu tubang ini merupakan sistem kekeluargaan di mana hal untuk menjadi pewaris jatuh kepada pihak perempuan tertua.
Ini disebabkan adat Semendo menganut garis keturunan dari pihak ibu atau yang disebut matrilineal.
Misalnya, seorang ayah memiliki tiga anak. Anak pertama atau si sulung berjenis kelamin laki-laki. Anak kedua perempuan serta anak ketiga
laki-laki. Nah, hak rumah dan tanah jatuh kepada anak perempuan yang urutannya kedua tadi. Akan tetapi, jika tidak ada anak perempuan bagaimana? Kalau ini yang terjadi, pewarisnya bisa diberikan kepada laki-laki tertua atau istri dari anak laki-laki tertua. Kalaupun masih ada yang perempuan, tetapi dia tidak mau, pilihan-pilihan tadi bisa jadi alternatif. Yang penting, jika syarat tidak ada perempuan dalam struktur anak dalam keluarga, semua harus dipecahkan dengan musyawarah, dengan mufakat, dengan pemusyawaratan. Jadinya demokratis. Pada titik inilah, letak demokratis adat dalam suku Semendo ini.
Umumnya orang Semendo mewariskan harta berupa tanah, sawah, dan rumah. Tanah di sini dalam artian yang bisa diusahakan secara produktif. Maka itu, terkenal bahwa orang Semendo itu punya banyak ladang, sawah, atau kebun. Bahkan, secara berseloroh, orang Semendo disebut "James Bond" atau jeme Semende besak di kebon. Maksudnya, orang Semendo besar di kebun.
Tanah yang ada ini harus diusahakan berproduksi, tidak boleh berhenti. Sebab, dari sinilah semua kebutuhan keluarga besar dipenuhi. Kenapa demikian? Karena, mereka yang mendapatkan tunggu tubang tidak boleh menjual harta dan rumah. Rumah itu akan menjadi rumah tua di mana anak beranak akan berkumpul jika ada acara besar keluarga. Rumah itu akan menjadi simbol bahwa bangunan itu menjadi benteng pertahanan terakhir dari semua garis keturunan. Tidak hanya itu juga, tanah yang ada dan terus berproduksi itu juga berguna kalau ada keluarga yang membutuhkan. Artinya, beban mereka yang menjadi tunggu tubang ini berat. Tanah dan rumah tidak boleh dijual, sementara mereka menghidupi keluarga sambil menjadi kepala keluarga jika ada yang membutuhkan uang. Bisa dikatakan wajib hukumnya bagi tunggu tubang untuk memenuhi semua kebutuhan sanak keluarganya. Contohnya begini. Keponakan tunggu tubang butuh biaya untuk sekolah sedangkan orang tua kandung sedang tidak punya uang. Dalam kondisi demikian, perempuan yang menjadi tunggu tubang itu wajib memberikan uang untuk kebutuhan keponakannya tersebut. Demikian pula jika ada yang membutuhkan.
Kalaupun ada persoalan keluarga yang mendesak dan demikian penting, perempuan yang menjadi tunggu tubang juga harus ikut memfasilitasi agar persoalan itu segera diselesaikan.
Secara umum demikianlah sekelumit yang dimaksud dengan tunggu tubang. Kini, sesuai dengan judul pada tulisan yang dibuat ini, apakah dengan mekanisme adat yang demikian, masih relevan dengan kehidupan di masa sekarang. Penulis akan memberikan beberapa di antaranya.
Pertama, kita harus tetap memandang bahwa yang namanya aturan agama adalah mutlak. Adat harus bersendikan syariat. Benarlah kata mereka yang bersuku bangsa Minangkabau, yang mengatakan bahwa adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Adat itu sendinya syariat, sedangkan syariat itu adanya di kitab Allah atau Alquran.
Maka, kalau ada orang Semendo yang dengan kuat memegang tradisi agama Islam dengan tidak menganut paham tunggu tubang, kita juga harus bisa memandangnya secara bijak, itu pilihan, dan kita harus menghormati. Akan tetapi, buat mereka yang berkukuh bahwa ini adat dan harus diikuti, juga tidak menjadi masalah. Apalagi, meskipun sudah modern, tetap saja kebanyakan orang Semendo tetap menganut adat ini. Kalaupun tidak secara saklek, tetap saja orang tua sudah berpesan bahwa tanah dan rumah yang mengelola si anu sambil menunjuk anak perempuan tertuanya.
Kedua, manfaat dari adanya rumah besar. Dengan ketiadaan hak dari tunggu tubang untuk menjual rumah dan tanah, berakibat pada terpeliharanya warisan yang bersejarah. Dengan adanya rumah tua, semua anak dan cucu masih dapat berkumpul. Rumah tua itulah yang menjadi perlambang bahwa meskipun sudah merantau jauh ke negara atau daerah lain, tetap ada satu rumah untuk berkumpul bersama. Inilah nikmatnya berkumpul bersama. Coba saja bandingkan dengan beberapa keluarga yang lain, yang begitu bapaknya meninggal, rumah dan tanah langsung dijual untuk dibagi-bagi. Akhirnya tidak ada lagi tempat untuk keluarga besar berkumpul. Lambang sejarah dalam keluarga juga hilang. Kenangan akan masa lalu tidak mampu lagi dihadirkan lantaran rumah sebagai simbolnya sudah hilang. Demikian pula dengan segenap peninggalan keluarga, mungkin foto, benda peninggalan, serta silsilah keluarga tidak ada lagi. Dari pengalaman penulis saja, kekerabatan orang Semendo ini cukup kuat. Ada bahkan seorang kerabat penulis yang membuat tembe. Tembe itu garis silsilah keluarga. Dari moyang hingga cicit. Sehingga, sampai ke masa yang akan datang, sampai ke beberapa garis keturunan, masih bisa dilacak siapa saja kerabat yang ada. Sebuah keuntungan yang luar biasa bukan, jika dilihat dari sisi aset keluarga. Dari sini, penulis beranggapan untuk masalah ini, ada baiknya adat ini dikembangkan. Semata-mata agar semua keluarga punya tempat untuk berkumpul.
Ketiga, pemecahan masalah juga mudah dilakukan. Adanya tanggung jawab yang besar dari tunggu tubang membuat permasalahan yang ada pada keluarga besar akan terpecahkan. Tentu saja harus melibatkan tetua dari keluarga, misalnya uwak atau paman. Sering juga kita mendengar bahwa ada keluarga yang sulit sekali untuk memecahkan persoalan lantaran tidak ada yang dituakan atau dimintakan saran. Dengan adanya tunggu tubang, terbuka peluang untuk memecahkan semua persoalan dalam rumah tangga.
Keempat, secara ekonomi, ada topangan. Dengan kewajiban untuk meneruskan kebun dan ladang yang ada, membawa pengaruh pada perekonomian keluarga besar. Memang bukan berarti keluarga yang menjadi tunggu tubang tidak bisa menikmati, dia tetap bisa menikmati, tetapi harus juga memikirkan masa depan pewarisnya.
Umumnya, dengan kebun kopi atau cengkih, bahkan kini cokelat, atau pula padi, secara ekonomi, keluarga tunggu tubang juga tidak kekurangan. Dengan berusaha, tentu dia akan berpikir untuk meneruskan harta dan tanah ini kepada anak perempuan berikutnya. Dari sini kita mendapat pelajaran bahwa adat ini juga "memaksa" orang tua untuk meninggalkan harta yang cukup. Tentu bukan dalam artian berpikir pragmatis soal harta, melainkan lebih kepada tanggung jawab bahwa begitu dia mati, rumah dan tanah tetap hars ada demi kelanjutan ekonomi keluarga. Model ini juga membawa pengaruh yang positif bahwa harta yang ada benar-benar pas peruntukkannya. Tidak dipakai untuk sesuatu yang mubazir. Atau, dijual untuk keperluan pribadi. Adanya aset ini penulis kira merupakan langkah maju dari berpikirnya orang-orang Semendo. Bahwa dia harus memikirkan betapa esok hari atau di tahun yang akan datang kehidupan akan sulit. Jika tidak ditinggalkan harta dan tanah--tentunya juga termaktub pemahaman agama dan moralitas yang baik--anak-cucu akan kesulitan dalam mengarungi kehidupan. Sebuah proses berpikir yang visioner dan sebaiknya memang harus terus dilakukan. Paling tidak dengan budaya tunggu tubang ini ada usaha agar ada yang ditinggalkan sepeninggal diri orang itu. Oleh sebab itu, dari sini saja, hemat penulis, tunggu tubang masih relevan untuk diteruskan. n
Sulmin Dulsari, warga Bandar Lampung bersuku Semende
Kutipan Dari Surat Kabar Lampung