Kippy Bengkulu
Tampilkan postingan dengan label Kumpulan Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kumpulan Artikel. Tampilkan semua postingan

Partisipasi Rakyat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Posted On 06.00 by Imrodili 0 komentar

A. SEKILAS TENTANG TNBBS
Penetapan TNBBS
Kawasan Lindung Bukit Barisan Selatan (BBS) pada awalnya ditetapkan tahun 1935 sebagai Kawasan Suaka Marga Satwa, melalui Besluit Van der Gouvernour-Generat Van Nederlandseh Indie No 48 stbl. 1935, dengan nama SS I (Sumatra Selatan I). Selanjutnya pada 1 April 1979 kawasan BBS (Bukit Barisan Selatan) ini memperoleh setatus kawasan sebagai Kawasan Pelestarian Alam.
Pada tahun 1982 tepatnya, tanggal 14 Oktober 1982 status kawasan ini dikukuhkan sebagai Taman Nasional melalui Surat Pernyataan Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/ 1982. Kemudian pada tahun 1997 melalui SK Menteri Kehutanan No. 185/Kpts-II/ 1997 tanggal 31 Maret 1997, dengan nama Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Kawasan hutan TNBBS meliputi arela seluas + 356.800 Ha, membentang dari ujung selatan Bagian Barat Propinsi Lampung dan memanjang hingga wilayah Provinsi Bengkulu bagian selatan. Menurut Administrasi Pemerintahan kawasan ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Tenggamus, Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Kaur Bengkulu. Bagian tengah hingga utara sebelah timur Taman Nasional Bukit Barisan Selatan berbatasan dengan Propinsi Sumatera Selatan.

Dari luasan tersebut kawasan taman nasional ini, 18 % luasnya merupakan wilayah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan. No. 420/ Kpts-II/ 1999, tentang: penunjukan kawasan hutan di wilayah provinsi daerah tingkat I Bengkulu, yaitu seluas 64.711 Ha.

Fungsi Kawasan hutan kelompok hutan pelestarian alam ini sangat banyak antara lain, sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Yang memiliki nilai manfaat secara ekonomi, sosial, budaya, dan estitika, baik dirasakan secara langsung maupun tidak.

Secara hidrologi, merupakan bagian hulu dari sungai-sungai yang akan mengalir kedaerah pemukiman dan pertanian di daerah hilir sehingga berperan sangat penting sebagai daerah tangkapan air (catchment area) dan melindungi sistem tata air.


Wilayah Adat Semende
Dalam proses penetapannya menjadi kawasan Taman Nasional oleh Pemerintah RI, ada banyak konflik yang timbul berawal dari tidak diikutsertakannya masyarakat lokal/adat disekitar kawasan, terutama dalam proses penetapan tata batas. Ketidak ikutsertaan masyarakat adat ini menyebabkan hak-hak adat yang mempunyai kekuatan hukum atas wilayah adatnya tersebut juga ikut terabaikan bahkan tidak ada pengakuan sama sekali dari Pemerintah.
Di Bengkulu penetapan kawasan taman nasional telah banyak mendapat perotes dari masyarakat. Salah satunya, perotes dari masyarakat adat semende. Protes ini timbul karena hutan ulayat dan wilayah kelolah mereka di tetapkan menjadi kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Dengan ditetapkannya kawasan TNBBS di wilayah kelola mereka, masyarakat secara otomatis tidak dapat mengelola tanah kelolanya tersebut. Kebun yang sebelumnya dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi mereka, tidak dapat dikelola kembali. Mereka tidak nyaman dan tenang dalam berusaha bahkan mereka secara paksa diusir dari wilayah tersebut.

Dalam undang-undang dasar 1945 dan perundangan yang mengikutinya jelas diatur dan diakui hak-hak masyarakat adat. Dalam Undang-Undang Kehutanan No. 41 tahun 1999 dijelaskan, Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Sebagai kekuatan hukum keberadaan Suku Semende Dusun Banding Agung di daerah ini adalah dengan adanya surat Pengakuan dari Pemerintah Belanda tertanggal 22 Agustus 1891 berupa Surat Keterangan yang ditandatangani langsung oleh Van Hille sebagai Contholeur Van Kauer ditujukan kepada Amat sebagai Depati Banding Agung yang bergelar Depati Matjan Negara yang isinya menerangkan bahwa Banding Agung (sebagai wilayah adat Semende) masuk dalam Marga Muara Nasal Bintuhan, Afdeling Kauer dan berada di luar Batas Boss Weizen (BW) serta bukti- bukti lapangan yang menunjukan bahwa lahan tersebut merupakan wilayah kelola mereka.

B. KEBIJAKSANAAN DAN STRATEGI BALAI
Berdasarkan INFORMASI MENGENAL TNBBS dari Balai-TNBBS, tentang kebijaksanaan sektor kehutanan, khususnya bidang perlindungan dan konservasi alam, ada berberapa hal yang dapat digunakan masyarakat untuk terlibat dan meminta dilakukannya revisi kawasan TNBBS, kebijaksanaan tersebut antaralain :
Pengelolaan TNBBS diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan, membangun dan memberdayakan masyarakat sekitar Taman Nasional.
Pengelolaan TNBBS dengan parardigma konservasi berbasis masyarakat (Community Based Conservation and Park Management) dilaksanakan dengan merubah fungsi zona-zona tertentu untuk memberikan lebih banyak akses masuk bagi masyarakat dan berperan serta aktif dalam pengelolaan.
Sesuai kebijaksanaan teknis tersebut, maka strategi pengelolaan TNBBS dikembangkan dengan menjalankan dan meningkatkan fungsi kawasan TNBBS yang titik prioritasnya, pengelolaan:
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan menjalankan fungsi-fungsi kawasan diperlukan upaya-upaya pemantapan kawasan terutama tata batas;
Pengembangan TNBBS diarahkan tidak saja pada aspek-aspek lingkungan hidup, tetapi juga untuk perlindungan dan pembangunan masyarakat baik yang secara indigenous berada dalam kawasan maupun yang berada di sekitar kawasan TNBBS;
Dalam rangka pengelolaan TNBBS perlu terus digalang dan ditingkatkan upaya-upaya koordinasi dan kemitraan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan;
Dalam rangka mencapai pengelolaan diperlukan uapaya-upaya pengenalan, pemberian informasi, penyamaan persepsi dan promosi untuk menarik minat, menumbuhkan apresiasi dan dukungan seluruh pihak terkait dan masyarakat luas terhadap keberadaan, integritas dan pengelolaan kawasan TNBBS.
C. MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pengurusan hutan di Indonesia bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Sedangkan Tujuan pengelolaan hutan adat oleh Masyarakat Hukum Adat adalah untuk mewujudkan keberadaan sumber daya hutan yang berkualitas tinggi, memperoleh manfaat ekonomi, sosial budaya dan menjamin ekologi yang sehat dan lestari, serta menjamin distribusi manfaatnya secara adil dan merata, khususnya terhadap anggota masyarakat hukum adat setempat dan atau sekitarnya.
Untuk mendapat hak melakukan pengelolaan hutannya, ada berberapa kriteria keberadaan masyarakat hukum adat yang harus dipenuhi, unsur-unsur tersebut antaralain:

Masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap) dan bertempat tinggal di dalam wilayah hukum adat yang bersangkutan;
Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat (Struktur Kelembagaan Adat) yang masih berfungsi;
Mempunyai wilayah hutan adat yang jelas batas-batasnya dan diakui/disepakati oleh masyarakat dan antar masyarakat hukum adat di sekitarnya;
Ada pranata hukum adat yang berkaitan dengan hutan dan masih ditaati, dan masih diberlakukannya peradilan adat;
Masyarakat yang bersangkutan masih melaksanakan pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan di hutan sekitarnya untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari dan atau masih adanya hubungan religi dan hubungan kemasyarakatan dengan hutan adatnya.
Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan. Dan setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan.
D. HAK DAN KEWAJIBAN
Masyarakat adat dalam keikutsertaannya melakukan kontrol dan akses terhadap pengelolaan sumberdaya alam terutama hutan, menurut Rancangan Undang-undang tentang Hutan Adat disebutkan, masyarakat berhak :
Mengelola hutan yang berada dalam wilayah hukum adatnya;
Mempraktekkan pengetahuan, teknologi dan kearifan setempat dalam mengelola hutan;
Memperoleh pendampingan dan fasilitasi dari pemerintah dan atau pemerintah daerah dan LSM dalam rangka pemberdayaannya;
Memperoleh perlindungan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah;
Berpartisipasi dalam pengurusan hutan dan pengawasan hutan.
Masyarakat Hukum Adat yang diakui keberadaannya wajib:
Memelihara dan menjaga hutan dari kerusakan;
Memanfaatkan hutan sesuai dengan fungsi pokoknya;
Melakukan rehabilitasi dan rekoisasi hutan adat;
Sesuai tahapan pemanfaatan hutan adat, membayar pajak bumi dan bangunan atas lahan hutan adat.
E. PARTISIPASI MASYARAKAT
Hutan adat sebagaimana yang diakui Undang-Undang Kehutanan adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Namun Masyarakat hukum adat akan diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dan dengan keberadaannya diberbolehkan:
Melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan;
Melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang; dan
Mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Selain melakukan pengelolaan hutan di wilayah hukum adat, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pengelolaan hutan melalui pengelolaan Hutan Kemasyarakatan yaitu hutan negara yang dicadangkan atau ditetapkan oleh Menteri untuk diusahakan oleh masyarakat setempat dengan tujuan pemanfaatan hutan secara lestari sesuai dengan fungsinya dan dengan menitikberatkan kepentingan menyejahterakan masyarakat.
Kawasan hutan yang dapat dijadikan areal hutan kemasyarakatan adalah kawasan hutan produksi, hutan lindung dan kawasan pelestarian alam (termasuk TAMAN NASIONAL) pada zonasi tertentu, yang tidak dibebani hak-hak lain di bidang kehutanan.

F. PENUTUP
Kelemahan dalam pengelolaan yang selanjutnya menimbulkan permasalahan-permasalahan klasik yang menghambat pengembangan Taman Nasional di Bengkulu dan Indonesia secara umum adalah Penetapan kawasan Taman Nasional yang tidak melibatkan masyarakat disekitar hutan.
Kasus di Kabupaten Kaur, masyarakat adat semende harus rela diusir hanya karena mereka tidak terlibat dalam penetapan batas Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Semua orang mengetahui dan memahami bahwa aturan di Indonesia langkap dan cukup baik, jika semua dijalankan dengang sungguh-sungguh. Namun banyak hal yang mengakibatkan penyimpangannya. Karena itu, jika penegak hukum dan pemangku kebijakan tidak aktif dalam menerima aspirasi masyarakat maka masyarakat adat-lah yang harus aktif menyampaikan aspirasi dan keinginannya.
Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat bagi kita semua.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2005. Catatan WALHI 2005. Lingkunganku Lingkunganmu Lingkungan Kita Semua. Eksekutif Daerah WALHI Bengkulu. Bengkulu.
Anonim, ----, Mengenal TNBBS. Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Kotaagung-Tanggamus Lampung.
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, 1999. Nomor: 420/ Kpts-II/ 1999. tentang: penunjukan kawasan hutan di wilayah Provinsi daerah tingkat I Bengkulu seluas 920.964 (sembilan ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh empat) Hektar. Jakarta.
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan, 1999. Nomor: 677/Kpts-II/1998. tentang hutan kemasyarakatan. menteri kehutanan dan perkebunan. Jakarta.
Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, 2000. Tentang Hutan Adat. Jakarta.
Undang-undang Republik Indonesia, 1999. Undang-undang tentang Kehutanan Nomor: 41 tahun 1999. Depatremen Kehutanan. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia, 2004. Undang-undang Tentang Pemerintahan Daerah Nomor: 32 tahun 2004. Jakarta.
Yohar.S, 2003. Peta Konflik pengelolaan sumberdaya Alam di Provinsi Bengkulu. Eksekutif daerah WALHI Bengkulu. Bengkulu.

--------------------------------------------------------------------------------

(*) Makalah disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya, Membangun Dukungan Multi Pihak dalam Pengelolaan Keruangan Kawasan TNBBS oleh Masyarakat Adat Suku Semende di Wilayah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Diselenggarakan oleh Yayasan Konservasi Sumatera (YKS) Bengkulu. Tanggal 12 - 13 April 2006 di Gedung LPMP Jl. Zainul Arifin No. 01 Bengkulu.
(**) Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu.

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi:
Jln. Letkol Santoso No. 60 A, RT 1 RW 1. Pasar Melintang Bengkulu 38115.
Telp/Fax : (0736) 347150.
Email : walhi_bkl@telkom.net


CAGAR ALAM DANAU DUSUN BESAR

Posted On 00.35 by Imrodili 0 komentar

Sejarah
Cagar Alam Danau Dusun Besar Bengkulu merupakan cagar alam yang sebagian besar berada di dalam Kota Bengkulu. Cagar Alam ini dikukuhkan berdasarkan keputusan Gubernur Hindia Belanda No. 36 tahun 1936 dengan luas 11,5 Ha. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 171/KPTS/UM/3/1981, cagar alam ini diperluas menjadi 430 Ha. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 602/KPTS-II/1992 tanggal 10 Juni 1992 ditetapkan kelompok Hutan Danau Dusun Besar seluas 577 Ha, sebagai kawasan hutan tetap dengan fungsi hutan Suaka Alam/Cagar Alam.

Administrasi
Wilayah yang membatasi CA terdiri dari beberapa Desa/Kelurahan dari 5 Kecamatan. Sebelah utara Kecamatan Selebar dan Teluk Segara terdiri dari desa; Semarang, Tanjung Jaya, dan Tanjung Agung. Sebelah Barat dan Selatan Kecamatan Gading Cempaka teridiri dari Kelurahan ; Panorama, Desa Sidomulyo dan Dusun Besar. Sebelah Timur Kecamatan Talang Empat dan Muara Bangkahulu terdiri dari desa-desa; Taba Pasmah, Kembangsri, Nakau dan Surabaya.

Profil
Kawasan Cagar Alam Danau Dusun Besar memiliki 2 (dua) tipe ekosistem yaitu : ekosistem perairan danau seluas kurang lebih 90 Ha yang terdiri dari genangan perairan Danau seluas kurang lebih 69 Ha dan Zona habitat tumbuhan bakung-bakungan seluas kurang lebih 21 Ha. Sisanya seluas kurang lebih 487 Ha, merupakan zona ekositem hutan rawa yang didominasi oleh pohon-pohon hutan rawa.
Menurut data yang diperoleh oleh SBKSDA Bengkulu, bahwa sesuai dengan pertimbangan dalam penunjukannya Cagar Alam Danau Dusun Besar memiliki potensi berupa tanaman Anggrek Pensil (Vanda hookeriana) hanya terdapat pada zona ekosistem perairan yang ditumbuhi oleh bakung-bakungan (tanaman inang) dengan jumlah populasi anggrek pensil yang relatif jarang. Selain anggrek pensil, pada zona ini juga ditemukan Anggrek Matahari dimana populasinya relatif lebih banyak dibanding anggrek pensil.
Selain tanman langka di atas, pada kawasan cagar alam ini juga ditemukan beberapa jenis satwa menyusui yang langka seperti Kukang (Nycticebus coucang), Kucing Hutan (Felis marmorata) dan satwa burung seperti burung rangkong (Buceros rhinoceros), Bangau Putih (Bubulcus ibis), Bangau Hitan (Ciconia episcopus), Raja Udang (Pelargopsis Copensis).
Hal lain yang tak kalah penting dari keberadaan Cagar Alam Danau Dusun Besar ini adalah sebagai sumber utama air irigasi sawah masyarakat sekitarnya seluas kurang lebih 700 Ha.
Keadaan Fisik (Topografi, Geologi dan Iklim)
Topografi daerah kawasan CA kecenderungan datar dan sebagaian besar (80%) adalah tanahnya merupakan tanah gambut. Kelererangan wilayah 0-8% dengan ketinggian letak + 15 dpl.
Menurut Lembaga Penelitian Tanah dan Pemupukan – Bogor yang dikutip BKSDA (Maret 1997), struktur geologi dan kawasan CA terdiri dari batuan Neogin (Pliosin, Miosin). Sedangakan jenis tanahnya menurut Peta Tanah Propinsi adalah Organosol, Glei humus dan Regosol.
Curah hutan rata-rata pertahun 3519 mm dan memiliki bulan basag 7-9 bulan. Intensitas curah hujan bulanan tertinggi pada bulan Januari (Data Stasiun Klimat, dan BMG Bengkulu).


Arsip Ulayat


Geliat Masyarakat Muara Sahung Mengembangkan PLTMH

Posted On 00.29 by Imrodili 0 komentar

HUTAN, AIR DAN LISTRIK UNTUK MASYARAKAT LOKAL

Sikap yang keliru bahwa hutan hanya menyediakan kayu dan lahan untuk dibuka sebagai areal pertanian telah mengancam kehidupan masyarakat di sekitar hutan. Hutan sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat di sekitarnya, karena hutan menyediakan berbagai sumber kehidupan seperti pangan, sandang dan papan, obat-obatan, dan air. Kerusakan hutan dan sumberdaya alam adalah berarti ancaman bagi kehidupan masyarakat lokal.

Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur terletak di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Luas, berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Mata pencaharian masyarakat sebagian besar sebagai petani, sisanya merupakan pedagang dan pegawai negeri sipil (PNS). Dari sektor pertanian mayoritas masyarakat diwilayah ini mengelola kebun kopi, kebun lada dan persawahan yang terdapat didaerah aliran sungai (DAS) Luas.

Pada bulan Agustus - September 2006 Yayasan Ulayat Bengkulu bersama Lembaga Adat Jurai Tue, memfasilitasi kegiatan perencanaan pembangunan desa berbasis komunitas di tiga desa dari tujuh desa yang ada di Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur. Ketiga desa tsb meliputi Desa Ulak Bandung, Ulak Lebar dan Muara Sahung. Dari kegiatan itu masyarakat berhasil mengidentifikasi issue-issue utama di setiap desa, kemudian menyusun rencana program yang sesuai dengan potensi dan masalah setempat antara lain; 1) pengembangan potensi agroforest; 2) pengembangan pertanian berkelanjutan; 3) peternakan dan perikanan; 4) perbaikan mutu pendidikan dan kesehatan; dan 5) peningkatan sarana prasarana desa.


Desa Pinggiran Hutan yang Gelap Gulita


Sebagai wilayah yang relatif terpencil, ketiga desa tersebut menghadapi permasalahan minimnya saran dan prasarana. Ketiga desa tersebut, bahkan seluruh wilayah kecamatan Muara Sahung, belum memperoleh pelayanan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selama ini hanya sebagian kecil masyarakat (±5%) yang dapat menikmati energi listrik dengan mengunakan mesin genset (disel) yang umumnya dimanfaatkan dari pukul 18.00-23.00 WIB. Untuk kemudahan tersebut setiap rumah harus mengeluarkan uang ±Rp.5.000,- Rp.6000,- per hari (untuk pmbelian 1 liter solar/bensin), untuk pengadaan listrik selama 5 jam saja. Artinya dalam satu bulan per rumah harus mengeluarkan uang sebesar Rp.150.000 - Rp.180.000.

Selain itu ada sekitar 20 % masyarakat yang menggunakan listrik tenaga surya untuk keperluan penerangan 2 buah lampu masing-masing 15 watt. Selebihnya (±75%) masyarakat di Kecamatan Muara Sahung masih mengunakan lampu minyak untuk penerangan dimalam hari.


Membangun dengan Potensi Lokal

Dengan kondisi di atas dan menyadari potensi yang dimiliki, masyarakat Desa Muara Sahung, Ulak Bandung dan Ulak Lebar merencanakan pembuatan pembangkit listrik dengan mengunakan tenaga air (micro hydro) sebagai alternatif pemenuhan energi listrik yang lebih efektif dan ramah lingkungan.

Pengembangan pembangkit listrik tenaga micro hydro (PLTMH) sebenarnya bukanlah suatu yang sama sekali baru. Masyarakat kecamatan Muara Sahung memiliki pengalaman dan kearifan lokal mengenai teknologi kincir air. Pada zaman Pasirah (Marga) Muara Sahung telah ada masyarakat yang membuat kincir air sebagai penggerak penutuk padi (pabrik) dan sebagai penggerak listrik, namun pada tahun 1986-87 semuanya musnah akibat banjir yang melanda sungai Luas, semenjak itulah sampai tahun 2007 kehadiran kincir air tidak dapat ditemui di wilayah Muara Sahung baik sebagai penggerak penutuk padi (pabrik) atau sebagai penggerak listrik.

Dengan memanfaatkan potensi air yang banyak mengalir di desa, Sungai Luas, anak-anak sungai maupun irigasi sawah yang mengalir sepanjang tahun. Sebagai pendamping dalam menindak lanjuti semua perencanaan pembangunan desa, Ulayat Bengkulu dan Lembaga Adat Jurai Tue berusaha membangun motivasi masyarakat, meningkatkan pengetahuan dan penerapan teknologi tepat guna untuk memanfaatkan potensi yang ada. Oleh sebab itu pada bulan November 2006 perwakilan masyarakat desa sebanyak 6 orang melakukan study IPTEK ke Desa Sumber Harapan, Kecamatan Nasal, untuk melihat langsung PLTMH yang banyak terdapat di desa itu.

Dari kunjungan tersebut banyak pengetahuan yang mereka dapatkan mengenai pembuatan kincir listrik, mulai dari ukuran kincir, jumlah papan/kayu untuk bahan pembuat kincir, kemiringan terjunan air, debit air,listrik yang dihasilkan, bentuk rangkaian kincir itu sendiri sehingga dapat menggerakan dinamo sebagai sumber listrik. Pengamatan langsung ini ternyata efektif untuk merangsang motivasi bagi mereka untuk membagun kincir listrik tersebut di desanya sendiri.

Informasi kunjungan ini banyak terdengar oleh masyarakat sehingga orang-orang berdatanagn untuk mendengarkan langsung informasi tentang kincir listrik tersebut karena mereka pun berkeinginan untuk membuat kincir bagi rumah tangga mereka,dalam waktu yang tidak lama di dusun Nunung desa Ulak Lebar, mayarakat setempat yag berjumlah sekitar 20 KK melakukan gotong royong untuk membuat siring saluran air sehari dalam seminggu, maka selama 2 bulan saluran air sepanjang 30 meteran tersebut selesai mereka kerjakan, selanjutnya mereka membuat rangkaian kincir untuk menggerakan dinamo sebesar 3000 watt.

Kemudian Januari 2007 menyusul pembangunan dua buah kincir di dusun Nunung, meskipun hanya mengeluarkan listrik sebesar 500 watt saja. Kabar keberadaan kincir ini terdengar oleh masyarakat yang berada di desa di Kecamatan Muara Sahung. Pada bulan April 2007 di desa Muara sahung sejumlah 8 orang membentuk kelompok untuk membangun kincir listrik dengan mengunakan aliran irigasi sawah. Mereka setiap hari bergotong royong, mulai dari membuat kincir, membuat pematang kolam sehingga pada saat ini hanya menyisakan pekerjaan pemasangan dinomo dan kabel induk sepanjang 200 meter.

Diharapkan di kemudian hari lama warga lain dapat mencontoh kelompok yang telah berswadaya untuk membuat kincir air (PLTMH) sehingga setiap rumah di desa mendapatkan listrik yang layak. Pembangunan PLTMH ini membuktikan keswadayaan masyarakat. Membangun tidak selalu berarti pembangunan skala besar yang mahal, membangun juga tidak mesti dengan proyek pemerintah dan dengan investor bermodal milyaran. Dengan biaya kurang dari 5 juta per unit PLTMH ini dapat melayani sekitar 10 rumah dengan biaya operasional yang sangat murah, tentunya selama air sebagai energi penggeraknya selalu tersedia. Pembangunan PLTMH ini juga menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga hutan dan sumberdaya alam. Melestarikan hutan berarti menjaga sumber air. Menjaga sumber air berarti menjamin pelayanan listrik untuk berbagai kebutuhan rumah tangga. Sebuah logika sederhana yang kini dapat mereka rasakan secara nyata.


Ditulis oleh
Oka Andriansyah


"Tunggu Tubang", Pewarisan Matrilineal Suku Semende

Posted On 21.37 by Imrodili 0 komentar

PAGI masih sangat dini, tetapi kesibukan di sebuah rumah di Desa Datar Lebar, Kecamatan Semende Darat Ulu, sekitar 100 kilometer dari kota Muara Enim, Sumatera Selatan, sudah dimulai.
RUMILASINAWATI (50) sibuk menjaga nyala kayu bakar di dalam tungku. Berulang kali dia meniupkan udara melalui sebatang bambu. Putrinya, Wahilah (27), sibuk mengaduk isi panci di atas tungku. Namun, aktivitasnya itu berulang kali dihentikan oleh tangisan Sariah, putrinya yang baru berusia dua pekan.
Mak Rum, Yu Wahilah, dan Sariah adalah tiga generasi perempuan yang akan mewarisi tradisi tunggu tubang dalam adat masyarakat Semende.
Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia terbitan LP3ES (1997) menyebutkan, Suku Semendo atau Semende berasal dari kata se yang berarti satu dan mende yang berarti induk atau ibu. Masyarakat suku ini terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Semende Darat yang bermukim di daerah Kabupaten Muara Enim, dan Semende Lembak yang bermukim di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Tempat bermukim masyarakat Semendo adalah dataran tinggi yang diapit jajaran Pegunungan Bukit Barisan. Dari segi administratif, wilayah itu termasuk dalam Kecamatan Semende Darat Ulu, Semende Darat Laut, dan Semende Darat Tengah.
Desa Datar Lebar berada di salah satu sudut Kecamatan Semende Darat Ulu. Di sebelah utara terdapat Desa Cahaya Alam, desa terakhir sekaligus paling utara dari jajaran desa di kecamatan itu. Satu-satunya jalan aspal yang menuju ke Datar Lebar diapit oleh deretan rumah panggung.
Dengan tradisi tunggu tubang yang mereka anut, dalam ensiklopedi tersebut masyarakat Semendo dikategorikan sebagai salah satu penganut prinsip kekerabatan matrilineal, sebagaimana masyarakat Minangkabau.
"Sesuai dengan tradisi tunggu tubang, anak perempuan paling tua menjadi pemegang hak warisan keluarga. Warisan berupa rumah dan sawah itu tidak boleh dijual," papar Muhammad, suami Mak Rum.
Anak perempuan tertua mengacu ke anak perempuan pertama yang dilahirkan dalam keluarga. Artinya, bisa jadi anak perempuan tertua itu dalam urutan keluarga memiliki kakak laki-laki.
Tradisi yang telah berjalan selama ratusan tahun itu, lanjut Muhammad, bertujuan untuk memastikan bahwa harta keluarga berupa rumah dan sawah tetap bisa dimanfaatkan oleh seluruh anggota keluarga (jurai) dari generasi ke generasi.
Tradisi ini agaknya didasarkan pada filosofi bahwa perempuanlah yang melahirkan kehidupan dan berasal dari rahim, maka perempuan pula yang dipercaya untuk memeliharanya.
Mak Rum adalah pewaris tunggu tubang generasi ketiga. Rumah panggung yang ditempati keluarga itu adalah rumah warisan yang sejak dahulu kala juga ditempati oleh nenek buyut mereka. Status Muhammad sebagai menantu yang menikahi pewaris tunggu tubang mengharuskannya "mengalah", ikut tinggal di rumah warisan itu.
Sejumlah suku di Sumatera juga mengenal istilah semendo atau nyemendo. Dalam adat Orang Rimba, suku asli di Jambi, calon menantu laki-laki terlebih dulu diuji dengan mengabdi di keluarga pihak perempuan, sebelum para tetua mengizinkan mereka tinggal bersama.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi laki-laki Semendo yang ingin menyunting gadis pewaris tunggu tubang. Pihak laki-laki harus menyerahkan perbie atau mahar kepada pihak perempuan. Bisa berupa seekor kerbau atau sapi, perhiasan emas, dan peralatan rumah tangga.
"Persyaratan ini harus dipenuhi. Kalau sampai akad nikah pihak laki-laki tidak bisa memberikan persyaratan itu, dihitung utang," tutur Yu Wahilah.
TIDAK ada kepastian, sejak kapan tradisi tunggu tubang dijalankan oleh masyarakat Semendo. Para tetua di daerah itu menyebutkan daerah Semendo mulai dibuka sekitar tahun 1650. Syekh Nurqodim Al-Bahardin disebut sebagai pionir yang menurunkan masyarakat Semendo, yang mayoritas Muslim.
Thohlon Abdul Rauf dalam buku Jagad Basemah Lebar Semende Panjang (2001) menyebutkan, anak perempuan tertua sebagai pewaris tunggu tubang, harus mampu memaknai tugasnya sebagaimana yang disimbolkan dalam lambang adat Semendo.
Lambang itu terdiri atas guci yang yang berisi jala, kapak, tombak, dan ember penuh air. "Guci yang berisi berbagai peralatan itu, melambangkan seorang perempuan pewaris tunggu tubang harus mampu menyimpan segala rahasia keluarga, baik maupun aibnya," ujar Muhammad.
Sebagai anak perempuan tertua, dia harus bisa tahan terhadap segala masalah dan menjadi ujung tombak pertahanan keluarga. Jika terjadi masalah, ibarat kapak dia harus mampu menyelesaikannya secara adil, tidak berat sebelah. "Dia juga harus mampu seperti jaring yang menghimpun seluruh anggota keluarga," ucap Muhammad.
Ketika orangtuanya telah sepuh atau meninggal, pewaris tunggu tubang bertanggung jawab atas kesejahteraan adik- adiknya yang masih tinggal di rumah itu. Dia harus mengelola sawah, yang hasilnya digunakan untuk membiayai keperluan anggota keluarga.
Seandainya muncul permasalahan dalam keluarga, perempuan pewaris tunggu tubang harus mendengarkan pendapat saudara laki-lakinya. Anak laki-laki, dalam adat berkedudukan sebagai ahli meraje atau pihak yang dimintai pendapatnya atas suatu perkara. Biasanya keputusan atas masalah- masalah besar dilakukan oleh ahli meraje.
"Namun jika anggota keluarga yang beradik kakak itu jumlahnya banyak, bisa dilakukan perjanjian antarsaudara supaya tidak terjadi perselisihan tentang harta warisan yang lain," kata Muhammad.
MENJADI seorang pewaris tunggu tubang tidak membuat seorang perempuan Semendo menjadi istimewa dan berkuasa. Dalam kehidupan sehari-hari, selain harus mengurus rumah tangganya sendiri, perempuan pewaris tunggu tubang dibebani tanggung jawab mengelola sawah dan kebun kopi.
Kewajibannya sebagai penunggu rumah dan pengelola sawah warisan mengharuskan perempuan pewaris tunggu tubang "bertahan" di kampung halaman mereka. Namun, menurut Wahilah, perkembangan zaman memungkinkan bagi perempuan Semendo yang menjadi pewaris tunggu tubang untuk keluar dari rumah.
"Ada juga pewaris tunggu tubang yang tinggal di luar kampung karena bekerja. Tetapi, dia tetap harus mengupah orang untuk mengurus sawah, sedangkan rumah ditempati oleh anggota keluarganya," ungkap Wahilah.
Menurut Wahilah, hal semacam ini tidak dipandang sebagai pelanggaran karena tidak diatur secara ketat dalam adat.
Bagi perempuan-perempuan muda di Semendo, tradisi tunggu tubang di satu sisi menjadi semacam kungkungan baru untuk kemajuan mereka. Nasmah, misalnya, menyebutkan, kakak perempuannya yang menjadi pewaris tunggu tubang keberatan jika harus tinggal di kampung. "Katanya percuma sekolah tinggi-tinggi kalau hanya tinggal di rumah. Tetapi, kakak belum berani bilang ke ayah," ujarnya.
Tradisi tunggu tubang yang telah berjalan ratusan tahun berada di persimpangan pergulatan, antara mewujudkan aktualisasi diri dan menjalankan kewajiban adat bagi perempuan pewarisnya. (doty damayanti)

Sumber Surat kabar Kompas


Tunggu Tubang Adat Semende

Posted On 21.33 by Imrodili 0 komentar

Perihal harta waris dalam agama Islam mendapat tempat yang layak. Bahkan, pengajaran soal ini merupakan salah satu bagian yang wajib dipelajari kaum muslimin
Perihal waris yang merupakan salah satu hal yang rumit ini memang semestinya dipahami dengan baik. Sebab terkadang kita mendengar bahwa ada keluarga yang sampai ribut karena bertengkar soal harta warisan. Soal aturan dalam Islam bahwa laki-laki mendapatkan setengah dari harta, juga sering menjadi titik picu rumah tangga bertengkar. Apalagi jika anak dari ahli waris sudah berkeluarga. Hasutan dari pihak istri dan tuntutan anak-anak akan makin menambah runyam permasalahan.
Dalam konteks ini, dalam ada istiadat orang Semende, ada yang namanya tunggu tubang. Tunggu tubang ini merupakan sistem kekeluargaan di mana hal untuk menjadi pewaris jatuh kepada pihak perempuan tertua.
Ini disebabkan adat Semendo menganut garis keturunan dari pihak ibu atau yang disebut matrilineal.
Misalnya, seorang ayah memiliki tiga anak. Anak pertama atau si sulung berjenis kelamin laki-laki. Anak kedua perempuan serta anak ketiga
laki-laki. Nah, hak rumah dan tanah jatuh kepada anak perempuan yang urutannya kedua tadi. Akan tetapi, jika tidak ada anak perempuan bagaimana? Kalau ini yang terjadi, pewarisnya bisa diberikan kepada laki-laki tertua atau istri dari anak laki-laki tertua. Kalaupun masih ada yang perempuan, tetapi dia tidak mau, pilihan-pilihan tadi bisa jadi alternatif. Yang penting, jika syarat tidak ada perempuan dalam struktur anak dalam keluarga, semua harus dipecahkan dengan musyawarah, dengan mufakat, dengan pemusyawaratan. Jadinya demokratis. Pada titik inilah, letak demokratis adat dalam suku Semendo ini.
Umumnya orang Semendo mewariskan harta berupa tanah, sawah, dan rumah. Tanah di sini dalam artian yang bisa diusahakan secara produktif. Maka itu, terkenal bahwa orang Semendo itu punya banyak ladang, sawah, atau kebun. Bahkan, secara berseloroh, orang Semendo disebut "James Bond" atau jeme Semende besak di kebon. Maksudnya, orang Semendo besar di kebun.
Tanah yang ada ini harus diusahakan berproduksi, tidak boleh berhenti. Sebab, dari sinilah semua kebutuhan keluarga besar dipenuhi. Kenapa demikian? Karena, mereka yang mendapatkan tunggu tubang tidak boleh menjual harta dan rumah. Rumah itu akan menjadi rumah tua di mana anak beranak akan berkumpul jika ada acara besar keluarga. Rumah itu akan menjadi simbol bahwa bangunan itu menjadi benteng pertahanan terakhir dari semua garis keturunan. Tidak hanya itu juga, tanah yang ada dan terus berproduksi itu juga berguna kalau ada keluarga yang membutuhkan. Artinya, beban mereka yang menjadi tunggu tubang ini berat. Tanah dan rumah tidak boleh dijual, sementara mereka menghidupi keluarga sambil menjadi kepala keluarga jika ada yang membutuhkan uang. Bisa dikatakan wajib hukumnya bagi tunggu tubang untuk memenuhi semua kebutuhan sanak keluarganya. Contohnya begini. Keponakan tunggu tubang butuh biaya untuk sekolah sedangkan orang tua kandung sedang tidak punya uang. Dalam kondisi demikian, perempuan yang menjadi tunggu tubang itu wajib memberikan uang untuk kebutuhan keponakannya tersebut. Demikian pula jika ada yang membutuhkan.
Kalaupun ada persoalan keluarga yang mendesak dan demikian penting, perempuan yang menjadi tunggu tubang juga harus ikut memfasilitasi agar persoalan itu segera diselesaikan.
Secara umum demikianlah sekelumit yang dimaksud dengan tunggu tubang. Kini, sesuai dengan judul pada tulisan yang dibuat ini, apakah dengan mekanisme adat yang demikian, masih relevan dengan kehidupan di masa sekarang. Penulis akan memberikan beberapa di antaranya.
Pertama, kita harus tetap memandang bahwa yang namanya aturan agama adalah mutlak. Adat harus bersendikan syariat. Benarlah kata mereka yang bersuku bangsa Minangkabau, yang mengatakan bahwa adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Adat itu sendinya syariat, sedangkan syariat itu adanya di kitab Allah atau Alquran.
Maka, kalau ada orang Semendo yang dengan kuat memegang tradisi agama Islam dengan tidak menganut paham tunggu tubang, kita juga harus bisa memandangnya secara bijak, itu pilihan, dan kita harus menghormati. Akan tetapi, buat mereka yang berkukuh bahwa ini adat dan harus diikuti, juga tidak menjadi masalah. Apalagi, meskipun sudah modern, tetap saja kebanyakan orang Semendo tetap menganut adat ini. Kalaupun tidak secara saklek, tetap saja orang tua sudah berpesan bahwa tanah dan rumah yang mengelola si anu sambil menunjuk anak perempuan tertuanya.
Kedua, manfaat dari adanya rumah besar. Dengan ketiadaan hak dari tunggu tubang untuk menjual rumah dan tanah, berakibat pada terpeliharanya warisan yang bersejarah. Dengan adanya rumah tua, semua anak dan cucu masih dapat berkumpul. Rumah tua itulah yang menjadi perlambang bahwa meskipun sudah merantau jauh ke negara atau daerah lain, tetap ada satu rumah untuk berkumpul bersama. Inilah nikmatnya berkumpul bersama. Coba saja bandingkan dengan beberapa keluarga yang lain, yang begitu bapaknya meninggal, rumah dan tanah langsung dijual untuk dibagi-bagi. Akhirnya tidak ada lagi tempat untuk keluarga besar berkumpul. Lambang sejarah dalam keluarga juga hilang. Kenangan akan masa lalu tidak mampu lagi dihadirkan lantaran rumah sebagai simbolnya sudah hilang. Demikian pula dengan segenap peninggalan keluarga, mungkin foto, benda peninggalan, serta silsilah keluarga tidak ada lagi. Dari pengalaman penulis saja, kekerabatan orang Semendo ini cukup kuat. Ada bahkan seorang kerabat penulis yang membuat tembe. Tembe itu garis silsilah keluarga. Dari moyang hingga cicit. Sehingga, sampai ke masa yang akan datang, sampai ke beberapa garis keturunan, masih bisa dilacak siapa saja kerabat yang ada. Sebuah keuntungan yang luar biasa bukan, jika dilihat dari sisi aset keluarga. Dari sini, penulis beranggapan untuk masalah ini, ada baiknya adat ini dikembangkan. Semata-mata agar semua keluarga punya tempat untuk berkumpul.
Ketiga, pemecahan masalah juga mudah dilakukan. Adanya tanggung jawab yang besar dari tunggu tubang membuat permasalahan yang ada pada keluarga besar akan terpecahkan. Tentu saja harus melibatkan tetua dari keluarga, misalnya uwak atau paman. Sering juga kita mendengar bahwa ada keluarga yang sulit sekali untuk memecahkan persoalan lantaran tidak ada yang dituakan atau dimintakan saran. Dengan adanya tunggu tubang, terbuka peluang untuk memecahkan semua persoalan dalam rumah tangga.
Keempat, secara ekonomi, ada topangan. Dengan kewajiban untuk meneruskan kebun dan ladang yang ada, membawa pengaruh pada perekonomian keluarga besar. Memang bukan berarti keluarga yang menjadi tunggu tubang tidak bisa menikmati, dia tetap bisa menikmati, tetapi harus juga memikirkan masa depan pewarisnya.
Umumnya, dengan kebun kopi atau cengkih, bahkan kini cokelat, atau pula padi, secara ekonomi, keluarga tunggu tubang juga tidak kekurangan. Dengan berusaha, tentu dia akan berpikir untuk meneruskan harta dan tanah ini kepada anak perempuan berikutnya. Dari sini kita mendapat pelajaran bahwa adat ini juga "memaksa" orang tua untuk meninggalkan harta yang cukup. Tentu bukan dalam artian berpikir pragmatis soal harta, melainkan lebih kepada tanggung jawab bahwa begitu dia mati, rumah dan tanah tetap hars ada demi kelanjutan ekonomi keluarga. Model ini juga membawa pengaruh yang positif bahwa harta yang ada benar-benar pas peruntukkannya. Tidak dipakai untuk sesuatu yang mubazir. Atau, dijual untuk keperluan pribadi. Adanya aset ini penulis kira merupakan langkah maju dari berpikirnya orang-orang Semendo. Bahwa dia harus memikirkan betapa esok hari atau di tahun yang akan datang kehidupan akan sulit. Jika tidak ditinggalkan harta dan tanah--tentunya juga termaktub pemahaman agama dan moralitas yang baik--anak-cucu akan kesulitan dalam mengarungi kehidupan. Sebuah proses berpikir yang visioner dan sebaiknya memang harus terus dilakukan. Paling tidak dengan budaya tunggu tubang ini ada usaha agar ada yang ditinggalkan sepeninggal diri orang itu. Oleh sebab itu, dari sini saja, hemat penulis, tunggu tubang masih relevan untuk diteruskan. n
Sulmin Dulsari, warga Bandar Lampung bersuku Semende
Kutipan Dari Surat Kabar Lampung


GLOBAL WARMING DAN KEPUNAHAN PERADABAN MANUSIA

Posted On 20.51 by Imrodili 0 komentar

Ketika perang dunia ketiga akan berdampak pada kepunahan peradaban manusia, isu ini akan semakin hilang dengan Pemanasan Global yang menurut para ahli akan berdampak pada hilangnya 1/3 daratan sebagai dampak mencairnya es di kutup utara (grend land), hal ini lebih disebabkan karena dengan meningkatnya suhu bumi dan berdampak pada meningkatnya suhu pada permukaan laut. Lautan yang mendominasi 70% dari luasan bumi dan merupakan sumber uap dalam menyimpan panas secara efisien. Ketika panas berkumpul penguapan awan akan meningkat, dan hal ini akan menyebabkan meningkatnya penguapan air sebagai akibat suhiu udara yang panas dan menyebabkan daratan es dan lautan es menjadi mencair.
Berdasarkan konfrensi kerangka kerja PBB tentang perubahan iklim (UNFCCC) mengatakan dalam 100 tahun terakhir tempratur global meningkat menjadi 0,7 derajat Celsius dan diperkirakan akan meningkat hingga 30 celsius pada tahun 2100, ha ini terjadi jika praktek produksi dan konsumsi tidak berubah.
Sistem penghitungan emisi dimulai sejak revolusi industri, lalu tumbuh secara eksponensial pada akhir abad ke 20. pada dasarnya hampir setiap kegiatan manusia menghasilkan emisi gas-gas rumah kaca di atmosfir bumi, komponen terbesar adalah karbondioksida (CO2) yang berdampak pada penebalan CO2 disamping gas metana (CH4), dinitrogen oksida (N2O). diatmosfir dan berdampak pada meningkatnya temperatur suhu muka bumi. Banyak hal yang menyebabkan terjadinya pemanasan global yang saat ini menjadi isu internasional.Perubahan iklim juga dipengaruhi oleh manusia.
Selain faktor alam perubahan iklim yang terjadi juga dipengaruhi oleh berbagai aktifitas manusia yang menyebabkan meningkatnya efek rumah kaya yang berlebihan dan memberikan dampak negatif pada kehidupan manusia dan lingkungannya. Aktifitas industri, deforestasi, pertanian, limbah, pembakaran bahan bakar fosil seperti minyak bumi, batu bara menghasilkan emisi gas rumah kaca yang menyerap radiasi matahari dan memancarkannya kembali ke bumi yang berdampak meningkatnya suhu panas bumi (global warming). (seri konvensi internasional lingkungan, walhi 1999).
Dalam 17 tahun terakhir tingkat emisi di 10 negara maju naik hingga 87,9%, kecuali Jerman, Rusia, dan Polandia. Ringkasnya emisi karbon di USA mencapai 20,01 ton perkapita pertahun, Australia 19,36, Kanada 18,4, Jepang 9,37, China 3,6, Brazil 1,83, Indonesia 1,40 (karena kebakaran hutan), India 1,02 dan Banglades 0,27 (kompas, mingggu 1 Detember 2007).

Konvensi Perubahan Iklim.
Pada dasarnya konvensi perubahan iklim memiliki tujuan untuk mencapai kestabilan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir pada tingkat yang dapat mencegah kondisi iklim yang dapat membahayakan kehidupan manusia dengan harapan ekosistem yang ada dapat beradaptasi dari perubahan iklim.
Pertemuan para pihak (COP) dalam membicarakan pemanasan global tidak hanya dilakukan sekali saja, akan tetapi hingga saat ini telah dilakukan sebanyak 4 kali.
1. COP 1, dilakukan di berlin, Jerman barat, pada bulan maret 1995
Dengan hasil bahwasannya negara berkembang berkewajiban untuk mengembalikan emisi gas rumah kaca kepada tingkat tahun 1990 di tahun 2000 sesuai dengan tujuan konvensi dan menyiapkan protokol yang berisikan tambahan kewajiban negara-negara berkembang untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.


2. COP 2, dilaksanakan di jenewa Swiss, juli 1996
Pada pertemuan ini 160 negara berkembang telah menjadi pihak pada persiapan COP. Dan hasil pada konvensi ini menekankan pada tindakan sesegera mungkin untuk melindungi iklim, memperbaharui dan memperkuat pelaksanaan komitment.
3. COP 3, dilaksanakan di Kyoto jepang, desember 1997
Disepakati tentang kerangka kerja konvensi PBB tentang perubahan iklim (united nations framework konvention on climate change). Dalam pertemuan ini adalah bahwa negara-negara hendaknya mengurangi emisi (GRK/gas-gas rumah kaca) paling sedikit 5% dibawah tingkat emisi GRK tahun 1990 pada priode 2008 – 2012.
Namun pada pertemuan di kyoto jepang ini tidak dihasilkan sangsi tegas terhadap negara 2 maju yang melanggar kesepakatan bersama ini.
4. COP 4, di Buenos Aires, Argentina, November 1998
COP di argentina (buenos aires) lebih menekankan pada
1. keadilan
2. tuntunan negara berkembang untuk memiliki komitmen membatasi emisi gas rumah kaca (bukan mengurangi) negara-negara maju khususnya USA.
3. hutan dan tata guna lahan
4. Clean development mechanism (CDM)
5. pinalti kepada negara-negara maju yang tidak biasa memenuhi komitmennya

Konvensi Perubahan Iklim Di Bali indonesia, Desember 2007
Pada dasarnya konvensi yang dilaksanakan di Bali juga bertujuan bagi para pihak (CPO) untuk mendiskusikan perubahan iklim yang terus berada diambang kritis, meningkatnya emisi rumah kaca yang berada diluar perkiraan para ilmuan, ini lebih disebabkan pada meningkatnya karbon sebagai akibat dari perkembangan industri yang tidak ramah lingkungan disamping hilangnya sebahagian besar hutan dunia. Konvensi perubahan iklim atau Pertemuan para pihak (CPO) yang dilakukan terkait dengan perubahan iklim justru menyebabkan peningkatan suhu bumi diambang kritis bukan semakin berkurang. Hal ini terlihat dari meningkatnya suhu bumi yang berdampak pada mencairnya ± 2 juta ton es di greend land.
Pertemuan di Bali sebenarnya sangat penting dalam memutuskan sebuah kerangka kerja bersama dunia dalam menghadapi dan mencari solusi dalam menangani isu pemanasan global.
Hal yang menarik dari isu pertemuan besar para pihak dari seluruh dunia di Bali adalah isu karbontrad mengenai kompensasi yang harus dibayar negara-negara maju terhadap keberadaan hutan, secara ekonomi jelas hal ini mungkin menguntungkan bagi negara-negara pemilik hutan, akan tetapi pertanyaan besar justru muncul apakah upaya ini dapat menekan pemanasan global yang terjadi. Dalam pertemuan dibali yang berakhir pada 14 desember 2007 tidak diperoleh kesepakatan para pihak atau yang lebih dikenal Peta Jalan Bali dalam menekan pemanasan global.

Kepentingan Dunia Terhadap Hutan Indonesia.
Keberadaan hutan indonesia yang saat ini menjadi kebutuhan internasional dalam menekan pemanasan global tentunya menjadi hal yang sangat penting untuk dilestarikan, hal ini sebagai mana yang kita ketahui bersama bahwasanya hutan memiliki fungsi untuk mengelola karbondioksida (CO2) menjadi oksigen (O2) dengan proses fotosintesisnya. Akan tetapi upaya pelestarian hutan tentunya tidaklah berimbang dengan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dunia, khususnya negara-negara maju dan negara berkembang.
Upaya menekan pemanasan global tentunya harus dilakukan oleh para pihak, seperti negara-negara maju dan negara berkembang dalam menekan emisi gas rumah kaca yang dihasilkan industri-industri (ramah lingkungan). Upaya pelestarian lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab Indonesia akan tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai mahluk yang ingin hidup lebih lama di Planet yang bernama Bumi ini.

Arogansi AMERIKA memicu meningkatnya pemanasan global.
Amerika dan beberapa negara maju memiliki peran besar dalam menyumbang meningkatnya pemanasan global dibumi, hal ini terlihat pada konvensi di kiyoto jepang dan konvensi di Buenos Aires bahwasannya amerika tidak akan mengurangi emisi rumah kaca di negaranya akan tetapi amerika menginginkan agar negara-negara berkembang dapat membatasi emisi rumah kaca, skenario ini sebenarnya bertujuan agar negara-negara yang mengeluarkan emisi di bawah ambang batas ketentuan, dapat dimanfaatkan oleh negara-negara maju khususnya amerika serikat, pada konvensi di Bali pun amerika sebagai negara super power tetap bersikukuh untuk tidak menurunkan emisi gas yang dihasilkan dari industri mereka, hal ini menurut para ekonom dan pakar lingkungan lebih dipicu kepada biaya yang besar untuk melakukan reformasi industri di amerika dan menurunnya penguasaan ekonomi dunia, dan dalam pertemuan di bali pun amerika tetap bersikukuh tidak akan menurunkan emisi yan dihasilkan oleh negara super power ini.

Kemiskinan Sebagai Dampak Pemanasan Global.
Pemanasan global tidak hanya berdampak pada kondisi lingkungan dan bumi saja akan tetapi pemanasan global juga berdampak pada pemiskinan masyarakat yang secara harfiah memiliki ketergantungan sangat besar kepada lingkungan.
Pemanasan globalpun juga dirasakan oleh masyarakat petani, hal ini lebih disebabkan pada perubahan musim yang terjadi dimana masa tanam yang biasa dilakukan oleh para petani pada bulan agustus s.d desember. tapi saat ini tidak dapat dipastikan seperti dulu. Hal senada juga disampaikan oleh beberapa orang petani di propinsi bengkulu khususnya dikabupaten kaur yang mengatakan bahwasannya masa tanam padi (khususnya petani sawah dilahan kering) tidak dapat lagi seperti dahulu hal ini dikarenakan ketergantungan petani dilahan kering sangatlah bergantung pada curah hujan yang tak dapat dipastikan datangnya, selain itu resiko kekurangan pangan menjadi ancaman serius hal ini karena banyak areal prersawahan di hilir sungai yang tertimbun sebagai akibat dari sedimentasi tanah/lumpur yang di bawa banjir dan menyebabkan unsur hara tanah menjadi hilang, disamping itu pemanasan global juga telah menyebabkan menurunnya tingkat kesuburan tanah, bencana alam seperti banjir, tanah longsor, erosi, dan naiknya air laut yang berdampak pada ancaman bagi masyarakat dipesisir pantai dan rusaknya ekosistem laut.
Degradasi lingkungan menjadi salah satu penyebab meningkatnya permasalahan sosial yang ada dimasyarakat. Hal ini terlihat dari terjadinya perubahan mata pencarian masyarakat dari bertani menjadi buruh-buruh kasar di daerah-daerah maju dan bukan tidak mungkin juga menyebabkan meningkatnya kriminalisme di masyarakat, disamping itu konflik horizontal tak mungkin terhindarkan ketika kepentingan masyarakat semakin mahal untuk mereka konsumsi, seperti kesedian air bersih yang semakin langkah dan menjadi mahal.


Global Warning Menyebabkan Air Laut Naik ± 3-5 Meter Kepermukaan Pantai Bengkulu.
Sebuah gejala alam yang mungkin hampir luput dari perhatian kita yang sering menikmati keindahan pantai bengkulu adalah naiknya air laut dikawasan pantai bengkulu telah menyebabkan hilangnya daratan dikawasan pantai bengkulu sejauh ± 3-5 meter. Peningkatan suhu bumi harus diakui sebagai salah satu yang menyebkan air laut. Jika dalam 10 tahun terakhir wilayah pesisir mengalami kehilangan daratan mencapai 5 meter maka bukan tidak mungkin dalam kurun waktu 10 tahun kedepan air laut akan sampai kepada jalan yang membelah kawasan pantai bengkulu (amati pantai bengkulu).
Berbeda menurut masyarakat di sekitar pinggiran pantai dikabupaten kaur kecamatan tanjung iman dalam kurun waktu 20 tahun wilayah daratan di sepanjang pantai seiring dengan abrasi pantai yang terjadi diwilayah ini air laut telah naik kepermukaan hingga 25 meter ke daratan.
Hilangnya kawasan penyanggah di kawasan pesisir pantai Bengkulu justru akan memicu peningkatan air laut semakin cepat hal ini dikarenakan tidak ada tumbuhan/tanaman yang dapat menahan degradasi kawasan pesisir.

ADA PERTANYAAN BESAR YANG SEHARUSNYA KITA TANYAKAN PADA DIRI KITA SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP KEHANCURAN BUMI? DAN SIAPA PULA YANG BERTANGGUNG JAWAB MENJAGANYA?
DAN MUNGKIN MARI BERSAMA KITA NYATAKAN PERANG KEPADA USAHA-USAHA PERUSAKAN LINGKUNGAN.
“ MARI SELAMATKAN BUMI YANG HANYA SATU”

Dari berbagai sumber.


PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM MENURUT ADAT SEMENDE

Posted On 11.08 by Imrodili 0 komentar

Masyarakat adat suku Semende Marga Ulu Nasal Di Desa muara Dua, merupakan komunitas adat yang masih arif dalam pengelolaan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayahnya. Kearifan dan pengetahuan lokal tersebut telihat ketika dalam pemilihan lokasi hutan yang akan dikelolanya, dan mereka sadar bahwa lahan yang sudah dibuka harus di hutankan kembali yaitu dengan menananam tanaman keras dan secara fungsi ekologisnya sama dengan tumbuhan hutanDalam sistem pengelolaan sumber daya alam masyarakat ini telah menerapkan sistem pengelolaaan sumber daya alam yang berorentasi pada kepentingan lokal/adat yang tinggal di dalam dan atau disekitarnya yang menerapkan kelestarian dan daya dukung lingkungan, yaitu pola pengelolaaan sumber daya alam yang berasaskan pada prinsip-prinsip Sustainabillity. Masyarakat suku semende juga mempunyai ciri mungkin sama dengan masyarakat Adat lainnya Umumnya Sumatera dalam pengelolaan SDA setiap pembukaan lahan meraka mengikuti pola dari kebun, menjadi Talun dan akhirnya sampai hutan lagi lalu mereka tinggalkan mereka akan membuka lahan baru lagi yang mereka anggap masih subur dalam wilayahnya tersebut, tapi suatu saat mereka akan kembali lagi ketempat yang tadinya mereka hutankan untuk membuka dan mengelolanya begitu seterusnya.

Berdasarkan pola-pola pemanfaatan SDA diatas masyarakat adat semende ini membagi atas jenis hutan :
1. Hutan larangan (Hutan Lindung Adat)
Bagi penduduk desa muara dua suku semende lembak, hutan yang merupakan tempat mata air dilarang dibuka karena kepercayaan mereka bahwa daerah tersebut daerah ulu tulung buntu dimana di tempat itu tempat bermukim makhluk halus/gaib. Bila tempat tersebut dibuka maka makluk halus akan menyerang sipembuka beserta anggota keluarganya serta akan mendapat celaan dari masyarakat adat yang mengetahuinya.
2. Hutan cadangan (Kawasan keloala Rakkyat)
Hutan ini warisan nenek moyang yang mempunyai telah mempunyai hak milik dan diperuntukan bagi anak cucu mereka.

3. Hepangan (Repong)
Hepangan adalah luasan lahan yang ditanami berbagai jenis tanaman buah seperti durian, duku, tembedak, manggis dan lain-lain. Pada hepangan ini berbagai jenis tumbuhan hutan seperti berbagai jenis kayu, rotan dan lain-lain sengaja dibiarkan tumbuh. Hepangan ini warisan dari leluhur yang dititipkan kepada tunggu tubang sebagai pengelola, sedangkan kepemilikannya milik semua ahli waris dari generasi kegenerasi. Semua ahli waris akan menjaga hepangan ini dari tindakan-tindakan yang akan merusaknya. Bila ada ancaman kerusakan yang disebabkan oleh manusia termasuk oleh salah satu ahli waris maka semua ahli waris akan bertindak mencegahnya bahkan bila mungkin mengusirnya.
4. Himbe (Hutan primer)
Himbe yaitu hutan yang belum pernah dibuka atau dikelola oeh manusia .
5. Belukae (Hutan skunder)
Hutan ini menurut adat semende terdiri atas belukae mude, belukae tue
belukae mude yaitu areal/lahan yang baru mereka tinggalkan dimana pada lahan tersebut ditumbuhi oleh pohon-pohon semak/perdu. Lahan ini umumnya ditinggalkan berkisar 1- 10 tahun. Sedangkan belukae tue lahan yang ditinggalkan dalam kurun waktu yang cukup lama yaitu diatas 10 tahun, sehingga telah menjadi hutan bahkan sudah seperti hutan primer. Lahan-lahan ini secara adat ditetapkan milik sipembuka pertama. Bila terjadi pelanggaran maka pelanggar akan diadili secara adat yang diberi sanksi berupa pengusiran dari lokasi tersebut.










Sudah menjadi tradisi mereka bahwa orang pertama yang membuka hutan adalah pemilik yang berhak atas lahan hutan itu. Proses pembukaan hutan diawali dengan pamitan/izin survei lokasi kepada pimpinan adat dan kemudian melakukan ritual adat. Hutan yang akan dijadikan lahan garapan dipilih pada areal-areal yang relatif datar dengan kondisi lahan yang masih subur dengan melihat warna tanah, kotoran cacing dan jenis pohon yang tumbuh diatasnya. Jenis tanah yang mereka pilih berwarna hitam hingga coklat kekuningan, kotoran cacing yang banyak menunjukan bahwa tanah tersebut subur, sementara jenis pohon yang tumbuh diatasnya berupa kayu-kayu lempung sejenis Meranti.

Pembukaan lahan ini dilakukan dengan cara berkelompok yang masing-masing masih memiliki kekerabatan dekat (keterkaitan keluarga). Sebelum melakukan pembukaan lahan terlebih dahulu mereka membagi lahan dengan cara memberi tanda batas lahan masing-masing pembagian yang mereka sebut rintis. Setelah membuat rintis mereka memulai menebangi pohon-pohon kecil (nebas).

Setelah selesai menebas untuk sementara mereka membiarkannya selama lebih kurang 3 bulan yang disebut gantung akae, maksudnya agar akar yang merambat diantara pepohonan yang mereka tebas dibiarkan lapuk terlebih dahulu. Setelah selesai proses gantung akae maka mereka melakukan penebangan terhadap pohon-pohon besar. Biasanya dalam proses penebangan mereka bergotong royong. Selesai menebang pohon-pohon besar ini, dilakukan pemotongan terhadap cabang-cabangnya yang mereka sebut meredah, lalu dilakukan proses pengeringan dengan membiarkan beberapa waktu agar pohon-pohon yang sudah ditebang menjadi kering dalam bahasa mereka ampae hebe. Ampae hebe berlangsung lebih kurang 2 sampai 3 bulan tergantung cuaca, untuk kemudian dilakukan pembakaran.

Proses pembakaran dilakukan dengan terkendali untuk mencegah kebakaran yang lebih luas, dalam kurun waktu ampae hebe mereka membuat sekat bakar yang disebut pengekasan. Pembuatan sekat bakar ini umumnya dilakukan pada sekeliling lahan dengan lebar sekat 4 depe (5 meter).

Pembakaran lokasi secara adat terlebih dahulu dilakukan ritual atau upacara jampi ayik, dimana air dengan ukuran 3 liter diberi mantera lalu dipercik-percikan pada sekeliling dengan maksud agar api tidak menyebar atau menjalar ketempat lain yang tidak diinginkan. Setelah upacara selesai maka dilakukan pembakaran lahan, pembakaran lahan ini biasanya dilakukan pagi hari atau sore hari dengan pertimbangan kelembaban udara tinggi dan hembusan angin tidak kencang. Penyulutan api dengan menggunakan musal bambu yang dimulai dari melawan arah angin, titik mata api diupayakan sebanyak mungkin maksudnya agar nyala api tidak terlalu besar.

Kegiatan selanjutnya adalah manduk. Manduk adalah membersihkan lahan dari sisa-sisa pohon yang tidak terbakar. Sisa-sisa pohon seperti cabang, ranting, pohon-pohon kayu yang ukurannya relatif kecil digunduk-gundukan lalu dibakar. Setelah beberapa hari dari proses pembersihan lahan ini dimana kodisi lahan sudah tidak hangat/panas akibat pembakaran maka kaum perempuan mulai menaburkan benih sayur-mayur seperti, cabe (Capsicum annum L) , Terong (Solanum spp.), tomat (Eugenia spp.) Timun (Cucumus sativus L), pepaya (Carica papaya) dll. Tindakan selanjutnya adalah penugalan dengan menggunakan kayu sejenis pancang yang diruncing ujungnya (tanam padi darat). Penugalan ini diawali dengan upacara Ritual Nembai Nugal. Upacara ini dimaksudkan agar padi yang ditanam dapat tumbuh dengan baik dan terbebas dari serangan hama dan penyakit. Dalam upacara ini disediakan sejenis sesajian berupa Serabi empat puluh, bubue sembilan, lemang tujuh batang, satu bumbung air, junjung dan benih-benih padi yang direndam dengan air selasih atau kemangi. Lalu baca mantera tolak bala. Selanjutnya penugalan dengan tujuh mata tugal yang diisi dengan benih padi. Setelah itu segala kegiatan dilahan tersebut diistirahatkan selama 7 hari. Kemudian kegiatan penugalan dilanjutkan hingga selesai. Dalam masa pemeliharaan tanaman padi ini biasanya digunakan untuk membuat gubuk peristirahatan.

Masa panen padi setelah padi berumur 6 bulan. Panen padi juga diawali dengan upacara ritual nembai ngetam. Sesajian ini berupa serabi 40, bubue 9, lemang 7 batang, air satu gelas. Lalu dibaca mantera dengan membakar menyan. Upacara ini diakhiri dengan menuai padi sebanyak 7 langgum (kepalan tangan).

Selesai panen padi kegiatan seterusnya munggas yaitu membersihkan batang-batang padi dari lahan. Lalu lahan tersebut ditanami dengan tanaman kebun seperti cengkeh (Eugenia aromatica), kopi (Coffea arabica), lada (Piper ninglum L.) sebagai tanaman pokok . Disamping itu juga mereka menanaman tanaman keras seperti Durian (Durio zebitinus), manggis (Garcinia mangostana), Duku (Lansium spp.), petai (Parkia speciosa), Rambutan (Nephylium lappaceum L.) dll. Tanaman buah-buahan ini mereka tanam karena mereka sadar bahwa tanaman kebun tersebut dalam waktu relatif singkat (7 – 10 tahun) tidak akan produktif lagi, dan tanaman buah-buahan akan mulai menghasilkan. Tanaman buah-buahan ini mereka sebut hepangan. Pada hepangan ini akan tumbuh berbagai jenis tumbuhan hutan seperti kayu, rotan dll. Hepangan ini akan diwariskan dari generasi kegenerasi.


1. Tunggu Tubang

Masyarakat adat suku semende lembak desa muara dua menganut adat tunggu tubang.
Dalam adat tunggu tubang tidak ada pembagian warisan. Harta warisan yang ditinggalkan secara langsung akan diturunkan dari generasi kegenerasi (harta warisan akan diwariskan pada tunggu tubang-tunggu tubang generasi selanjutnya yaitu anak perempuan tertua dari keturunan tunggu tubang) . Tunggu tubang adalah ahli waris yang mempunyai hak kelola terhadap semua harta warisan, sementara hak milik tetap pada semua ahli waris (anak-anak pewaris).

Dalam adat suku semende lembak desa muara dua, tunggu tubang adalah anak perempuan tertua, semenetara anak laki adalah jenang jurai (pemimpin keluarga). Jenang jurai ini didalam memimpin keluarga dibawah naungan dan kontrol meraje/ payung jurai (saudara laki-laki dari ibu). Persoalan-persolan keluarga dalam adat tunggu tubang ini diselesaikan melalui musyawarah angota keluarga.

Harta warisan ini secara adat tidak dapat diperjual belikan karena menurut kepercayaan mereka akan memutuskan amalan orang tua, dan akan mendapat hukuman/kutukan dari yang maha kuasa. Disamping itu harta warisan ini adalah simbol sejarah dan aset perekat atau pemersatu keluarga.


Kegiatan AMAN Bengkulu

Posted On 10.53 by Imrodili 1 komentar

Masyarakat adat merupakan elemen terbesar pembantuk Negara Bangsa (Nation-State) namun ironisnya masyarakat adat telah menjadi salah satu pihak yang paling banyak dirugikan oleh kebijakan politik pembangunan selama hampir empat dasawarsa. Berbagai kebijakan baik di tingkat nasional maupun di daerah eksistensi komunitas adat belum terakomodasikan bahkan disingkirkan secara sistimatis dari agenda politik pembangunan.
Kebijakan yang dibuat negara secara tidak adil dan tidak demokratis telah mengambil alih hak asal-usul, hak atas wilayah adat dan lain-lain. Perangkat-perangkat kebijakan memaksa uniformalitas dan hegemonistik yang diproduksi dan digunakan secara sistimatis guna memperkuat dan mempertahankan kedaulatan negara atas mayarakat adat.

Dewasa ini, fakta di lapangan berbicara, bahwa hilangnya kedaulatan masyarakat adat atas tanah dan Sumber Daya Alamnya serta segalah kerusakan alam yang terjadi, disebabkan mereka tidak pernah diajak bicara oleh para pembentuk kebijakan. Masyarakat Adat tidak pernah dimintai pendapat dan persetujuannya secara bebas tanpa intimidasi dan manipulasi dalam menentukan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Alhasil setiap kebijakan negara yang dibentuk selalu memposisikan Masyarakat Adat sebagai penerima resiko dan dampak tanpa memiliki ruang untuk mengajukan keberatan apalagi usul perubahan.

Akumulasi dari system yang selama ini dijalankan telah menimbulkan banyak Konflik antara masyarakat dan pejabat pemerintah serta perusahaan-perusahaan merebak di mana-mana. Dalam sebagian besar kasus, pemerintah tampak tidak mampu atau tidak mau mengambil prakarsa untuk menyelesaikan perselisihan-perselisihan ini dengan cara mengakui hak-hak masyarakat atau membantu pihak perusahaan dan masyarakat untuk menemukan penyelesaian yang setara. Perselisihan-perselisihan ini sesungguhnya merusak pengelolaan hutan yang berkelanjutan, kesempatan mendapatkan keuntungan di pihak perusahaan dan menunda dinikmatinya manfaat pengelolaan tersebut oleh masyarakat.

Dalam banyak perkara tersebut, perusahaan bernegosiasi dengan masyarakat hanya berbekalkan pengetahuan yang sedikit sekali tentang konsep-konsep pemilikan dan penggunaan lahan oleh masyarakat, tidak cukup memahami hak-hak adat dan proses-proses hukum yang layak. Di pihak masyarakat, keterlibatan mereka dalam negosiasi terjadi dengan persiapan yang jauh dari cukup, juga masih kurangnya kesadaran tentang hak-hak mereka, kapasitas negosiasi yang rendah, dan tanpa perlengkapan atau alat-alat yang layak dan cukup untuk memastikan adanya kesepakatan bersama di tingkat komunitasnya tentang perundingan. Dengan demikian penyelesaian pertikaian sering bersifat sementara, mengakibatkan perpecahan di tingkat komunitas, konflik yang berkepanjangan dan mengurangi efektifitas pembangunan.

Suatu pendekatan berdasarkan hak dalam penyelesaian konflik menegaskan pentingnya pengakuan hak atas tanah, pentingnya prinsip menyatakan persetujuan secara bebas berdasarkan informasi yang sejelas-jelasnya tentang sebuah projek pembangunan, dan kesepakatan-kesepakatan berdasarkan negosiasi. Prinsip persetujuan tanpa paksaan setelah mendapatkan informasi adalah prinsip yang diterima secara luas sebagai prinsip hukum dan yurisprudensi internasional. Prinsip ini menghendaki adanya proses-proses pengambilan keputusan untuk mengakui hak masyarakat adat atas tanah dan menjamin adanya negosiasi-negosiasi yang transparan dan tanpa paksaan dalam mencapai penyelesaian sebelum memasuki tahapan pengusulan pembangunan-pembangunan ke depan jika persetujuan telah tercapai.

Dalam rangka turut serta mencari alternatif mekanisme penyelesaian konflik-konflik sumberdaya yang dihadapi oleh berbagai kelompok masyarakat adat yang menjadi anggotanya, bekerjasama dengan Forest People Program, dengan dukungan banyak pihak, AMAN menyelenggarakan sebuah program untuk mempersiapkan kelompok masyarakat adat terpilih dan para pihak yang terlibat konflik sumberdaya alam. Secara umum program ini dimaksudkan agar masyarakat adat dan para pihak yang terkait mampu maju pada suatu proses perundingan untuk menyelesaikan konflik-konflik sumberdaya yang mereka hadapi bersama.


Menginisiasi Peraturan Desa dan Penguatan Kelembagaan Di Desa Muara Dua, Desa Sumber Harapan dan Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur

Posted On 10.38 by Imrodili 0 komentar

Taman Nasional Bukit Baris Selatan (TNBBS) adalah salah satu Taman Nasional yang ada di Bagian Selatan Provinsi Bengkulu. Dan sejak dua tahun terakhir Ulayat konsern terhadap pelestarian sumberdaya alam khususnya kehutanan, bersama kelompok dampingan dan Pemerintah daerah Kabupaten Kaur (Dinas Kehutanan) telah pula bersama-sama berkomitmen dalam sebuah kolaborasi pengelolaan kawasan penyangga TNBBS secara terpaduSalah satu dari upaya dalam mewujudkan sebuah pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan dan mengarah pada peningkatan ekonomi masyarakat lokal khususnya masyarakat yang berdampingan dengan TNBBS maka, dibangun dan diinformasikannya sebuah konsep perencanaan desa yang Partisipatif dengan melihat berbagai sektor, dengan demikian diharapkan fasilitas dan dukungan dari para pihak secara tetap dan berdaya guna bagi masyarakat di daerah Penyangga TNBBS.
Sejak dua bulan ini, Juni-Agustus 2006, Yayasan Ulayat atas dukungan WCS-IP melakukan upaya pendampingan yang dilakukan secara intensif dan penguatan kelembagaan lokal di Tiga Desa di Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, pada kesempatan ini Ulayat telah melakukan inisiasi tindak lanjut pada Desa, Muara Dua dan Sumber Harapan dan Tebing Rambutan dengan berbagai implementasi kegiatan yang bersifat teknis maupun non teknis berdasarkan isu strategis.
Beberapa hasil capaian Implementasi ini membuktikan adanya keterbukaan dan kerja sama antar masyarakat itu sendiri melalui inisiatif-inisiatifnya dalam mengatur, menjaga, mengelola sumberdaya yang dimiliki melalui kearifan lokal kelancaran dari proses ini tentunya tak lepas dari adanya komitmen dan dukungan Pemerintah daerah dalam melihat potensi Sumberdaya sebagai sebuah Aset daerah yang layak dipelihara dan dikelola serta dijaga secara bersama sama.
Selain itu, melalui proyek ini, Ulayat juga telah mendorong inisiator lokal melalui penguatan kapasitas (panduan modul CO) dalam menfasilitasi kelompok-kelompok tani yang diharapkan pula dapat mengawal/menjaga proses-proses tindak lanjut Implementasi dari kesepakatan yang telah dibangun.
lengkapnya www.ulayat.or.id


BANDING AGOENG TEMPO DULU

Posted On 01.33 by Imrodili 0 komentar

A. PENGAKUAN

1.Pak Junaidi
Keluarga kami memang berasal dari dusun lama namun saya bukan lagi kelahiran dari sana.. Bapak saya semasa mudanya memang masih sempat tinggal di dusun lama. Nama bapak saya adalah Haji Muhamad Syik bin Kojat beliau meninggalkan dusun lama Benungla ketika usia 18 tahun dan pindah ke Desa Teluk Agung. Ketika usia bapak menginjak 89 tahun atau tepatnya tahun 1977 bapak meninggal dunia. Beliau dimakamkan di pemakaman Desa Teluk Agung di dekat makam Nining (Pak Kojat) yang di pindahkan makamnya dari dusun lama Benungla. Ketika Zaman Penjajahan Belanda dusun lama merupakan dusun yang cukup besar yang terdiri dari dua bagian yaitu dusun Benungla Ulu dan dusun Benungla Ilir. Menurut cerita bapak kepada saya nenek saya dulu tinggalnya di dusun Benungla Ilir tepatnya tiga dataran di atas Lubuk Radifah atau di dekat kebun bambu, dan di sana masih ada beberapa barang yang masih di tinggalkan berupa pinggan (piring) dan beberapa peralatan rumah tangga lainya yang sengaja di tanam (kubur) dan di beri tanda dengan bebatuan. Namun beberapa tahun yang lalu ketika saya mencari tahu tentang keberadaanya namun sudah tidak ditemukan lagi. Ketika itu saya bersama teman-teman untuk pertama kalinya datang ke dusun lama Benungla untuk mencari ikan, kira-kira tahun 1997 yang lalu. Waktu itu dusun lama Benungla belum ada yang membukanya kembali namun masyarakat dari desa Teluk Agung, Tanjung Besar, Kota Dalam dan Pulau Duku masih sering datang ke sana untuk kepentingan mencari ikan, rotan, manau dan mencari durian dan petai jika lagi musimnya.
Menurut cerita bapak pindahnya warga dusun lama Benungla, terjadi akibat adanya ancaman dari pihak penjajahan Belanda, yang mana waktu itu dusun lama Benungla pernah di datangi oleh opsir Belanda dan mereka meminta agar adanya upeti yang diserahkan oleh masyarakat kepada pihak Belanda. Namun karena masyarakat menolak maka terjadilah keributan/ pengeroyokan antara opsir utusan Pemerintahan Belanda dengan warga dusun lama Benungla. Hingga akhirnya pihak Pemerintahan Belanda mengancam warga dusun Benungla. Akibat kejadian ini maka warga dusun lama Benunglah banyak yang pindah. Perpindahan ini bukan hanya ke Daerah Sumatera Selatan ini saja namun ada juga yang pindah ke daerah lain seperti ke Daerah Lampung dan Bengkulu.
Ada dua benda yang diwariskan kepada saya oleh bapak yang merupakan benda-benda yang berasal dari dusun lama Benungla, yaitu satu buah batu yang berasal dari Kijing (Siput) dan sebuah Keris yang terbuat dari kuningan. Namun satu-satunya peninggalan yang masih tersisa adalah batu yang berasal dari Kijing (Siput) sedangkan peninggalan yang berbentuk Keris dari Kuningan telah saya serakan kepada anak saya yang menjadi anggota TNI dan waktu kejadian musibah besar tsunami di Aceh tempo hari anak saya sedang dinas di sana dan mereka mengalami musibah hingga anak saya dan keluarganya juga meninggal akibat bencana Tsunami tersebut. Demikian juga harta dan benda termasuk peninggalan bersejarah dari dusun lama Benungla juga ikut musnah terbawa arus Tsunami.
Namun pesan dari bapak bahwa kalau ada anggota keluarga nantinya yang mau melanjutkan usaha atau kembali ke dusun lama Benungla maka lokasi bapak dulu adalah seperti yang telah disebutkan di atas tadi, namun hingga saat telah dibukanya kembali dusun lama saat ini saya dan keluarga besar kami belum ada yang tinggal dan berusaha di sana meskipun rencana untuk ke sana sudah ada, karena jarak dusun lama dengan daerah kita di Teluk Agung ini sangatlah jauh dan hanya bisa di tempuh dengan berjalan kaki.
Adapun selain keluarga kami, masyarakat dusun lama Benunglah yang juga pindah ke daerah Sumatra Selatan ini masih sangat banyak diantaranya adalah keluarga pak Haji Dulkharim di kota dalam, keluarga pak Mulyadi anaknya Askalani di Tanjung Besar, keluarga pak Tabrani di Banding Agung Ranau, pak Haji Aminudin (anaknya bernama Sayadi dan Sayrozi juga di kota dalam) dan masih banyak lagi keluarga yang lainnya. Namun untuk yang pernah tinggal di Dusun Lama semasa belum di tinggalkan sudah tidak ada lagi atau sudah meninggal dunia semua yang sekarang adalah hanya tinggal anak cucunya saja. Demikian pak Junaidi.

2. Haji Dulkharim
Haji Dulkharim lahir di Pematang Paling (Pialing) tahun 1933, bapaknya bernama Haji Muhamad Arif. Pada usia 15 tahun Haji Muhamad Arif ini masih tinggal di dusun lama Benungla yang kemudian pindah ke dusun Pematang Paling. Beliau meninggal dunia pada tahun 1953 di usia 80 tahun dan dimakamkan di kota dalam, karena ketika bapak meninggal dunia dusun Pematang Paling telah ditinggalkan dan semua warganya pindah dan membuat perkampungan yaitu kota dalam hingga saat ini. dusun Pematang Paling saat ini hanya menjadi tempat berkebun dan sawah masyarakat kota dalam.
Menurut cerita bapak Haji Dulkharim bapaknya yang bernama Haji Muhamad Arif atau dulunya sering di panggil (Pintar) merupakan keturunan dari Semende Darat, poyangnya yang pertama datang ke dusun lama Benungla adalah nining Selintan yang berasal dari Muara Tenang (Semende Darat) beliau bersama 2 orang saudaranya datang ke dusun lama Benungla dan menetap di sana, kemudian hingga bapak saya (Haji Muhamad Arif) berusia 15 tahun mereka memutuskan untuk pindah ke dusun pematang paling hal ini disebabkan adanya ancaman dari pihak penjajahan belanda yang waktu itu terjadi keributan antara opsir utusan belanda dengan warga dusun lama benungla yang berakibat dengan adanya ancaman dari pihak pemerintahan belanda kepada masyarakat dusun lama.
Menurut Haji Dulkharim Dusun Lama Benunglah merupakan dusun yang lokasi perkebunannya sangatlah subur dan masyarakat yang mendiaminya juga ketika belum ditinggalkan masih kental sekali dengan adat istiadat Semende, demikian juga halnya dengan sistem kekerabatan tidak ada sama sekali perbedaan antara Semende Lembak dan Semende Darat, yang membedakan hanyalah tempat tinggal yang mana satu di Lembak dan yang satunya lagi di perbukitan. Sedangkan adat istiadat dan pola kebudayaannya sama saja.
Saat ini sepengetahuan Haji Dulkharim ada beberapa anak cucu orang yang berasal dari Dusun Lama Benungla antaranya adalah pak Mulyadi anaknya pak Askalani/Gun, Haji Khosim di dusun Injang-Injang Pulau Panggung di Hulu Penantian, pak Akidin di Suka Raja dan masih banyak lagi yang lainnya.

3. Mulyadi
Pak mulyadi tinggal di desa tanjung besar, bapaknya bernama Askalani/Gunawan atau sering di panggil Gun beliau saat ini tinggal di daerah lampung tepatnya di daerah way tenong. Sedangkan niningnya bernama haji Abdul Khalik beliau telah meninggal dan di makamkan di desa tanjung besar. Haji Abdul Khalik ini merupakan salah satu warga yang pindah dari dusun lama benungla.
Menurut pak Mulyadi beberapa orang nining moyang yang dulunya menetap lama di dusun lama Benungla adalah Nerendun, Sajindun, Bande Siti, Anggung kesemuanya ini di makamkan di Benungla, namun saat ini makamnya belum di ketahui posisi tepatnya. Sedangkan anak cucu dari nining Anggung adalah Kantap, Sadang serta adiknya Lekat saat ini tinggal di Gedung Surian Way Tenong. Anak cucu dari nining Nerendun adalah Kemendur, Balak Betung, Dulaji A. Yusup saat ini tinggal di Pematang Paling yang sekarang telah pindah ke kota dalam.
Ada juga nining pak mulyadi yang pindah dari dusun lama benungla ke pulau beringin namanya nining ngelih makamnya sekarang di pulau beringin, adapun anak cucunya adalah semakun yang tinggal di tanjung besar, haji abdul kkhalik juga di tanjung besar yang merupakan nining kandung pak mulyadi, haji ilyas, adnan yang sekarang menjadi dosen di universitas tri sakti jakarta, kurnan, eliyati dan salah satu cucu ngelih ini adalah Sudirman Efendi, MM. PhD yang baru-baru ini menjadi salah satu calon bupati OKU selatan, namun belum berhasil menjadi bupati dan sekarang tinggal di Palembang. Kemudian nining nang andum dan mutaridin mereka juga merupakan warga dusun lama benunglah yang pindah ke pulau duku keturunan dari nang andum adalah nang yah, anaknya nang yah adalah adunan di teluk agung kemudian mursal juga di teluk agung dan haji jamal di kota dalam. Sedangkan anaknya mutaridin adalah sahana.
Nang andum ini adalah warga yang dulunya sempat membawa beberapa perabot bangunan rumahnya dari dusun lama benungla antaranya adalah selembar pintu yang terbuat dari tenam yang diperkirakan beratnya mencapai 75 kg, saat ini pintu tersebut masih ada di desa pulau duku, ada juga beberapa ukiran kayu yang di bawa dengan cara di panggul/pikul hingga menurut beberapa orang di pulau duku bahwa akibat membawa beban yang sangat berat dan perjalanan yang cukup jauh ini menyebabkan urat matanya putus dan menyebabkan kebutaan.

B. Rangkuman

Pada umumnya sejarah mengenai masyarakat dusun lama benunglah dan bagaimana pola kehidupan masyarakat suku semende yang menetap di sana masih sama dengan pola kehidupan dan budaya yang terjadi di daerah/dusun komunitas semende yang ada saat ini seperti di beberapa desa di sumatra selatan (pulau duku, teluk agung, tanjung besar dan kota dalam) di bengkulu (desa muara dua ulu nasal dan air palawan). Hanya saja pada masyarakat dusun lama ketika itu sistem pertaniannya masih bersifat meramu dan berburu. Belum seperti sekarang yang mana sistem pertanian yang di gunakan lebih bersifat pada pertanian yang berorientasi pada ekonomi produktif bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan keluarga. Demikian juga halnya masyarakat di komonitas semende lainnya ketika itu.
Tentang bagaimana proses awal perpindahan masyarakat ke benunglah ini menjadi catatan penting bagi komonitas semende yang ketika itu tidak mau di jajah oleh pihak luar (inggris dan belanda) hal inilah yang kemudian menjadikan masyarakat suku semende selalu membentuk perkampungan yang terletak di tengah-tengah hutan belantara.
Terbentuknya dusun lame benunglah tidaklah secara serentak menjadi perkampungan yang terdiri dari dua dusun/talang melainkan secara bertahap dan tidak di ketahui waktu tepatnya proses terbentuknya namun di perkirakan ketika penjajahan bangsa inggris di sumatra selatan. Ketika itu karena tidak mau di jajah dan di tindas maka masyarakat lari masuk ke dalam hutan kemudian membuat talang yang lama kelamaan menjadi perkampungan/dusun.
Terjadinya perpindahan masyarakat dusun lama benunglah ke beberapa tempat yang tersebar di tiga daerah (daerah Sumatra selatan, daerah bengkulu dan lampung) disebabkan oleh berbagai alasan, salah satu alasan yang banyak di ceritakan oleh keluarga keturunan dari dusun lama adalah adanya ancaman dari pihak penjajah (belanda). Alasan lain yang juga diungkapkan adalah karena letak dusun lama jauh di dalam hutan maka dengan sendirinya jalur transportasi sangat sulit dicapai kecuali dengan berjalan kaki yang jaraknya juga sangat jauh disamping itu daerah tersebut merupakan daerah pebukitan.
Terjadinya proses perpindahan masyarakat dusun lama benungla juga tidak secara bersamaan, seperti pak haji abdul khalik yang meninggalkan dusun lama ketika berusia 18 tahun dan meninggal pada tahun 1977 pada usia ke 89 tahun. Jadi dari sini dapat di hitung bahwa pak haji abdul khalik meninggalkan dusun lama benungla pada tahun 1906.